Kasus Korupsi RSUD Bogor Utara Masuk Tiga Klaster, Kejari Pastikan Akan Ada Tersangka Baru

Abilly Muhamad • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 13:56 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Denny Achmad saat menyampaikan keterangan soal kasus korupsi RSUD Bogor Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Denny Achmad saat menyampaikan keterangan soal kasus korupsi RSUD Bogor Utara.

RADAR BOGOR – Penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara terus berkembang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengungkapkan bahwa kasus RSUD Bogor Utara itu ditangani melalui tiga klaster penyidikan dan memastikan jumlah tersangka tidak akan berhenti pada satu orang.

Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menjelaskan pembagian klaster dilakukan untuk mempermudah pengungkapan dugaan penyimpangan yang terjadi sejak tahap awal proyek RSUD Bogor Utara hingga pelaksanaan pekerjaan.

Menurutnya, klaster pertama berfokus pada proses perencanaan pembangunan RSUD Bogor Utara.

"Klaster berikutnya berkaitan dengan proses pemilihan penyedia, sedangkan klaster ketiga menyangkut pelaksanaan kontrak pekerjaan," ujar Denny, Selasa 21 Juli 2026.

Ia mengatakan, setiap klaster melibatkan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai tahapan pekerjaan sehingga seluruh proses akan ditelusuri secara menyeluruh.

Baca Juga: DJP Jabar III Ajak Wajib Pajak di Bogor Berdialog, Bahas Kepatuhan hingga Regulasi Baru

"Di masing-masing klaster terdapat pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab sesuai tugas dan kewenangannya. Seluruhnya sedang kami dalami," jelasnya.

Denny mengungkapkan, proses penyidikan terhadap ketiga klaster masih terus berjalan.

Bahkan, salah satu bagian perkara telah dinaikkan ke tahap persidangan setelah penyidik menetapkan seorang ASN yang merupakan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 sebagai tersangka.

Ia menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada satu orang. Apabila dalam proses persidangan maupun pengembangan penyidikan ditemukan fakta dan alat bukti baru, Kejari akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.

"Apabila fakta-fakta yang terungkap di persidangan mengarah kepada pihak lain dan didukung bukti yang cukup, tentu akan kami proses sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.

Lebih lanjut, Denny mengungkapkan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan RSUD Bogor Utara diduga sudah terjadi sejak tahap awal pengusulan proyek.

Ia menyebut penyidik menemukan indikasi adanya ketidaksesuaian dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dugaan rekayasa dalam proses pemilihan penyedia jasa, hingga perbedaan volume pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga: Miris! Siswa SDN di Nanggung Kabupaten Bogor Ini Belajar di Atas Terpal

"Dugaan pelanggaran yang kami temukan dimulai dari proses penyusunan proposal, kemudian terdapat indikasi perhitungan HPS yang tidak sesuai ketentuan, dugaan pengondisian dalam pemilihan penyedia, hingga adanya selisih volume pekerjaan," paparnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara tersebut, Kejari Kabupaten Bogor memastikan akan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.

"Dari hasil penyidikan yang terus berkembang, kami melihat ada beberapa pihak yang nantinya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum," pungkas Denny. (abl)

Editor : Yosep Awaludin
korupsi RSUD Bogor Utara Kejari Kabupaten Bogor