RADAR BOGOR – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) se-Kabupaten Bogor menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 di Aula KPP Pratama Cileungsi, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kegiatan yang mengusung tema "Insentif Perpajakan UMKM yang Berkelanjutan dan Berkeadilan" ini dihadiri oleh 80 peserta wajib pajak, jajaran pejabat tinggi Kanwil DJP Jawa Barat III, perwakilan pimpinan Radar Bogor, serta tamu undangan lainnya. Selain memaparkan regulasi terbaru, kegiatan ini menjadi wadah komunikasi dua arah.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jawa Barat III, Resti Idawati, menyampaikan bahwa FKP merupakan agenda rutin yang diselenggarakan setiap tahun. Namun, forum kali ini dinilai sangat krusial karena adanya sosialisasi mengenai tiga aturan baru perpajakan.
"Kegiatan tahunan ini harus kita laksanakan, apalagi saat ini berkaitan dengan banyak aturan baru. Di tahun ini, ada tiga aturan baru yang menurut saya sangat penting untuk dipahami oleh Wajib Pajak," ujar Resti, Selasa, 28 Juli 2026.
Aturan pertama adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur tentang hak UMKM. Aturan ini memastikan UMKM tetap mendapatkan fasilitas pajak setengah persen (0,5 persen).
"PP 20 ini diharapkan dapat meningkatkan trust UMKM. Jadi, ketika penghasilan masih di bawah Rp4,8 miliar, pajak yang dikenakan masih bertarif 0,5 persen. Hal ini dapat memotivasi mereka untuk bisa menjadi pengusaha sukses," jelasnya.
Baca Juga: Universitas Republik Indonesia bakal Dibangun di Bogor, Pemkab Dorong Peningkatan SDM
Aturan kedua adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pengenaan PPh 23 yang dipotong 2 persen, khususnya pada transaksi di marketplace. Aturan ini akan mulai efektif diberlakukan per 1 Agustus mendatang.
"Secara sistem, DJP harus menyiapkan infrastrukturnya terlebih dahulu karena transaksi di marketplace itu mencapai jutaan. Ketika sistem kita siap, baru diberlakukan. Pengecualian bagi UMKM yang masuk dalam kategori PP 20 tadi," terang Resti.
Lalu aturan baru ketiga adalah PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Kuasa Wajib Pajak. Aturan ini menitikberatkan pada kepastian hukum dan kerahasiaan data dalam menunaikan kewajiban perpajakan.
"Jadi tidak setiap orang bisa sembarangan datang ke kantor pajak meminta data Wajib Pajak, itu ada asas kerahasiaan. Kecuali, dia memiliki surat kuasa resmi untuk mewakili Wajib Pajak terkait. Ini lebih kepada kepastian hukum," imbuhnya.
Ia mengungkapkan, bagi para wajib pajak yang saat ini masih mengkhawatirkan dengan aturan baru, dirinya menyarankan agar mengikuti kelas pajak.
"Kita selalu ada kelas pajak, hari ini juga Radar Bogor mengumpulkan UMKM, kita berkolaborasi, nanti kami akan datang mengedukasi sekitar 100 UMKM di sana. Jadi, ini adalah tanggung jawab kami untuk terus mengedukasi masyarakat setiap saat," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aturan-aturan baru yang dikeluarkan bukan untuk mempersulit, melainkan untuk mempermudah dan memberikan akses yang lebih luas bagi Wajib Pajak.
"Misalnya, jika Wajib Pajak butuh akses finansial, nanti kita bisa undang pihak bank. Atau jika butuh tutorial dari pengusaha yang sukses, kan banyak anak muda yang sukses sekarang, kita bisa undang mereka untuk membagikan ilmu entrepreneur," ungkapnya.
Ke depannya, Resti berharap Kanwil DJP Jawa Barat III melalui KPP se-Kabupaten Bogor melalui Kantor Pelayanan Pajak se Kabupaten Bogor akan terus menggerakkan wajib pajak, tidak hanya untuk mereka bayar pajak, namun dari kepatuhan lebih patuh dan peduli.
"Toh pajak yang mereka setorkan juga akan kembali untuk diri mereka lagi, sepengetahuan kami, pajak itu memang ditujukan untuk kemanfaatan seluruh masyarakat," pungkasnya. (abl)