Kasus Upah Pungut Bappenda, LSM PRB Minta Bupati Bogor Nonaktifkan Pejabat yang Diduga Terlibat

Yosep Awaludin • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 07:14 WIB
Ketua PRB M Johan Pakpahan meminta pejabat yang diduga terlibat dalam kasus upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor dipecat.
Ketua PRB M Johan Pakpahan meminta pejabat yang diduga terlibat dalam kasus upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor dipecat.

RADAR BOGOR – Penanganan dugaan kasus korupsi terkait upah pungut di Badan Pengelola Pendapatan Daerah atau Bappenda Kabupaten Bogor mendapat sorotan dari Ketua LSM PRB Johan Pakpahan. 

Ia meminta Pemkab Bogor mengambil langkah tegas agar pelayanan di Bappedan tetap berjalan normal selama proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Johan menyarankan Bupati Bogor menonaktifkan sementara pejabat yang diduga menerima atau memiliki akses terhadap potongan upah pungut di Bappenda.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kelancaran kinerja Bappenda sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.

“Pejabat yang diduga menerima atau mendapatkan akses terhadap potongan upah pungut sebaiknya dinonaktifkan terlebih dahulu. Pemerintah daerah harus tegas agar aktivitas Bappenda tetap berjalan dan pelayanan masyarakat tidak ikut terganggu,” ujar Johan.

Ia menjelaskan, persoalan upah pungut berkaitan dengan mekanisme penerimaan dan penyetoran pendapatan daerah dari organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil.

Baca Juga: BRI Dampingi Quinn Kitchen dari Dapur Rumahan ke Pasar Global

Karena itu, menurut Johan, proses pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Johan juga meminta KPK terbuka dalam menangani perkara tersebut. Ia menegaskan, penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti yang kuat dan bukan karena kepentingan atau tekanan politik tertentu.

“Kasus ini harus dibuka secara terang. Jika memang ada pihak yang memenuhi unsur dan memiliki bukti keterlibatan, silakan diproses sesuai hukum. Namun, jangan sampai ada staf yang justru menjadi korban atau tumbal dalam perkara ini,” katanya.

Menurut Johan, apabila penyidik menemukan keterlibatan pejabat setingkat eselon II, termasuk kepala dinas, maka peran masing-masing pihak harus dijelaskan kepada publik.

“Kalau ada pejabat eselon II atau kepala dinas yang diduga terlibat, harus dijelaskan apa peran dan bentuk keterlibatannya. Jangan sampai penanganan kasus ini hanya ramai di awal, tetapi kemudian tidak jelas kelanjutannya,” tuturnya.

Johan menyayangkan munculnya dugaan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Ia mengingatkan agar kasus tersebut menjadi momentum bagi Pemkab Bogor untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan mencegah terulangnya persoalan serupa.

“Kami sudah mengingatkan agar jangan sampai muncul kembali persoalan korupsi jilid berikutnya. LSM PRB akan terus mengawasi kinerja Pemkab Bogor agar pembenahan terus dilakukan dan pemerintahan semakin bersih dari praktik korupsi,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat diberikan informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara tersebut.

Menurutnya, tidak semua pejabat di lingkungan Pemkab Bogor terlibat persoalan hukum sehingga masyarakat tidak boleh menggeneralisasi seluruh aparatur pemerintahan.

Baca Juga: Bantuan Pangan Beras 30 Kg Cair 22 Agustus 2026, Simak Daerah dan Jadwal Penyalurannya

Johan menegaskan, proses hukum atas dugaan kasus upah pungut Bappenda Kabupaten Bogor harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu.

“Perkara ini harus diusut sampai tuntas tanpa membedakan siapa pun. Kalau dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk anggota DPRD, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” katanya.

Ia menambahkan, dugaan praktik pembagian upah pungut kepada sejumlah pihak juga perlu didalami apabila memang ditemukan bukti dalam penyidikan.

Johan menyebut persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi kebiasaan yang berlangsung tanpa pengawasan.

“Kalau memang ada aliran atau pembagian kepada pihak lain, semuanya harus dibuka berdasarkan bukti. Korupsi adalah musuh masyarakat. Karena itu, proses hukum harus tegas, transparan, dan memberikan kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab,” pungkasnya. (***)

Editor : Yosep Awaludin
korupsi pemkab bogor prb bappenda