LSM PRB Soroti Perbup Upah Pungut Kabupaten Bogor, Singgung Dugaan Kebocoran PAD

Yosep Awaludin • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 14:14 WIB
Aturan soal upah pungut mendapat sorotan Ketua LSM Johan Pakpahan.
Aturan soal upah pungut mendapat sorotan Ketua LSM Johan Pakpahan.

RADAR BOGOR – Ketua LSM PRB Johan Pakpahan menyoroti aturan mengenai upah pungut di lingkungan Pemkab Bogor. 

Ia menilai regulasi tersebut seharusnya tidak diterapkan secara berlebihan dan perlu diawasi agar tidak membuka celah penyimpangan dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Johan menduga adanya laporan ganda dalam proses penerimaan dan penyetoran pendapatan daerah.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan sebagian pemasukan yang seharusnya masuk ke kas daerah justru tidak tersetorkan secara utuh.

Ia menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor.

“Perbup tentang upah pungut seharusnya tidak berlebihan. Kalau ada laporan ganda, hal itu bisa membuka celah bagi dinas penghasil untuk melakukan penyimpangan terhadap pemasukan dan penyetoran,” kata Johan.

Baca Juga: Solusi Krisis Air Bersih, LAZ Rabbani Resmikan Instalasi Pengolahan Air di Citeureup Bogor

Johan menduga praktik semacam itu dapat menjadi salah satu faktor yang membuat PAD Kabupaten Bogor terus mengalami tekanan.

Ia juga menyebut persoalan tersebut bukan sesuatu yang baru dan menduga pola serupa telah berlangsung secara turun-temurun sejak Kabupaten Bogor berdiri.

Menurutnya, Peraturan Bupati (Perbup) semestinya menjadi instrumen untuk mengimplementasikan aturan, termasuk memastikan penerimaan dari dinas penghasil dapat disetorkan sesuai ketentuan ke kas daerah.

Johan juga menyinggung persoalan pembagian atau penggunaan anggaran yang menurutnya perlu diawasi secara ketat agar tidak menjadi bagian dari kepentingan kelompok tertentu.

“Perbup itu seharusnya menjadi sarana untuk menjalankan aturan, termasuk memastikan penerimaan disetorkan ke kas daerah. Jangan sampai justru dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Ia menilai masyarakat selama ini masih kerap mendapatkan manfaat yang terbatas dibandingkan dengan potensi kekayaan dan pendapatan daerah.

Johan mencontohkan masyarakat yang dalam momentum politik hanya menerima bantuan kebutuhan pokok atau barang sederhana.

Menurut dia, persoalan korupsi tidak hanya terjadi di satu daerah, tetapi menjadi penyakit yang perlu diberantas secara serius di berbagai wilayah Indonesia.

Johan mendorong agar penegakan hukum terhadap pelaku korupsi dilakukan secara tegas, termasuk melalui penyitaan aset hasil kejahatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau pemberantasan korupsi dilakukan dengan tegas dan aset hasil korupsi disita, tentu akan menimbulkan efek jera. Pemerintah daerah juga akan lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan,” tegasnya.

Baca Juga: Ada 4 Bansos yang Masih Cair hingga September, Cek Daftarnya

Ia berharap pengelolaan keuangan daerah yang bersih dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, apabila pendapatan daerah dikelola secara transparan dan tepat sasaran, anggaran tersebut dapat kembali dirasakan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pendidikan, lapangan kerja, serta pembangunan.

Johan menilai Kabupaten Bogor memiliki potensi besar dari sektor sumber daya alam, pertanian, kelautan, dan berbagai sektor lainnya. Karena itu, ia berharap potensi tersebut dapat dikelola untuk kepentingan masyarakat luas.

“Indonesia memiliki kekayaan alam yang besar. Jika dikelola dengan baik dan tidak bocor akibat korupsi, masyarakat seharusnya bisa menikmati hasil pembangunan, memperoleh pendidikan yang terjangkau, lapangan kerja, serta kehidupan yang lebih sejahtera,” pungkasnya. (unt)

Editor : Yosep Awaludin
upah pungut pemkab bogor prb