Bansos PKH BPNT Tahap 3 Bisa Batal Cair Gara-Gara Saldo E-Wallet? Cek Faktanya

RADAR BOGOR - Kabar mengenai penyaluran bantuan sosial atau bansos kembali menjadi perhatian para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pada penyaluran tahap 3 tahun 2026, muncul kekhawatiran di kalangan penerima karena adanya data KPM yang terindikasi melakukan aktivitas game online terlarang sehingga bantuan sosialnya ditangguhkan.
Dilansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, disebutkan terdapat sekitar 1,5 juta KPM yang terdeteksi terindikasi game online terlarang.
Baca Juga: BRI Imbau Waspada Investasi Imbal Hasil Tinggi, Kenali Risiko Sebelum Menaruh Dana
Angka tersebut cukup besar sehingga membuat banyak penerima bansos mulai mempertanyakan aktivitas apa saja yang dapat menyebabkan seseorang masuk dalam kategori tersebut.
Game online terlarang sendiri tidak hanya dipahami sebagai aktivitas bermain slot.
Aktivitas lain yang memiliki unsur taruhan uang atau sesuatu yang bernilai dan hasilnya bergantung pada keberuntungan maupun kejadian yang belum pasti juga dapat masuk dalam kategori didalamnya.
Beberapa aktivitas yang disebut termasuk di dalamnya adalah permainan slot online, taruhan olahraga, permainan kartu online, serta taruhan terhadap suatu kejadian tertentu.
Selain itu, aktivitas berupa prediksi pasar yang menggunakan mekanisme taruhan atau mengatasnamakan investasi tetapi memberikan keuntungan berdasarkan hasil yang tidak pasti juga perlu diwaspadai.
Masyarakat diminta memahami perbedaan antara investasi resmi dengan aktivitas yang sebenarnya memiliki unsur game online terlarang.
Hal lain yang juga menjadi perhatian adalah penggunaan rekening atau dompet digital.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




