Soal Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor, KPK Didesak Segera Tetapkan Tersangka

Abilly Muhamad • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 15:22 WIB
Area Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. (Billy/Radar Bogor)
Area Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. (Billy/Radar Bogor)
RADAR BOGOR - Publik mulai mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. KPK diminta tidak ragu menetapkan tersangka para pelaku jika terlibat.

Desakan ini mencuat setelah KPK mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar dalam kegiatan penyelidikan kasus dugaan pemotongan upah pungut pegawai di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

Setelah itu KPK meningkatkan status ke penyidikan dan melebar ke kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa Pemuda Republik Indonesia (GMRI), Raja Agung Nusantara menegaskan, lembaga anti rasuah jangan sampai mau diintervensi, jika terbukti salah hukum harus ditegakkan seadil-adilnya.

"Segera tetapkan tersangka secara terbuka agar masyarakat juga mengetahuinya," ujarnya, Senin, 24 Agustus 2026.

Baca Juga: Solusi Krisis Air Bersih, LAZ Rabbani Resmikan Instalasi Pengolahan Air di Citeureup Bogor

Ia juga mengungkapkan bahwa secara terstruktur hukum pemotongan upah pungut pajak atau pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dan secara detail diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Wali Kota (Perwali).

Sedangkan, di Kabupaten Bogor diatur dengan keputusan Bupati Bogor Nomor 900.1/211/Kpts/Per-UU/2024 tentang penerima dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah tahun 2024.

Dalam ketentuan penerima insentif tersebut, ia menyebut, pembayaran insentif atau upah pungut dapat diberikan secara proporsional kepada pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungutan pajak dan retribusi sesuai tanggung jawab.

"Kasus yang terjadi di Kabupaten Bogor, pejabat yang disebut sebagai penyelenggara negara selain menerima upah pungut secara sah sesuai aturan juga diduga memotong jatah upah pungut para pejabat dan pegawai Bappenda secara tidak sah, dan diduga memanfaatkan data fiktif pegawai penerima upah pungut," ungkapnya.

Karena itu, ia menegaskan pengusutan harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan tidak berhenti pada pihak yang diduga membawa atau menyimpan uang.

"Yang harus dibongkar KPK bukan hanya uang yang disita Rp1,5 miliar, siapa yang aktornya, siapa yang menerima dan ke mana aliran dananya itu yang harus dijelaskan berdasarkan alat bukti," pungkasnya. (abl)

Editor : Eka Rahmawati
bogor tersangka kpk