RADAR BOGOR – Program pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Bogor tahun 2026 yang berkaitan dengan pengadaan pupuk hayati dan kultivator mendapat sorotan dari Gerakan Mahasiswa Pertanian Indonesia (Gema Tani).
Mereka meminta proses pengadaan program tersebut diperiksa karena menduga terdapat praktik markup harga hingga pengkondisian penyedia barang.
Koordinator Aksi Gema Tani, Ilham Nastiar, mengatakan dugaan tersebut muncul setelah pihaknya melakukan penelusuran dan meminta informasi dari sejumlah petani yang berkaitan dengan program tersebut.
Menurut Ilham, pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut, termasuk dugaan penggelembungan harga serta kemungkinan adanya pengaturan vendor oleh pihak tertentu.
“Kami menduga terdapat persoalan dalam pengadaan ini, mulai dari dugaan markup harga hingga pengkondisian vendor oleh dinas atau pihak tertentu di DPRD," ujar Ilham, Selasa 25 Agustus 2026.
"Kami juga menerima informasi mengenai dugaan fee 20 persen dalam program Pokir, khususnya pengadaan kultivator dan pupuk cair. Informasi tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan,” tambahnya.
Baca Juga: Puncak Gunung Putri Bogor Punya Tiga Potensi Wisata, Dinas Kebudayaan Siapkan Kajian
Anggaran Pupuk Disebut Capai Rp9 Miliar
Ilham menjelaskan, program yang menjadi perhatian Gema Tani merupakan Pokir DPRD Kabupaten Bogor tahun 2026.
Ia menyebut anggaran untuk pengadaan pupuk mencapai sekitar Rp9 miliar. Sementara itu, pengadaan kultivator juga disebut memiliki nilai anggaran hingga miliaran rupiah.
Atas dasar itu, Gema Tani mendorong Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk melakukan penelusuran terhadap seluruh tahapan program.
Pemeriksaan, menurut mereka, perlu dilakukan mulai dari proses perencanaan, pengadaan, hingga barang tersebut diterima oleh para petani.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memeriksa seluruh prosesnya, bukan hanya melihat barang yang diterima petani. Mulai dari perencanaan sampai realisasi pengadaan perlu ditelusuri,” katanya.
Gema Tani Pertanyakan Penentuan Spesifikasi dan Vendor
Gema Tani menilai persoalan dalam program Pokir tersebut tidak cukup dilihat dari jenis maupun jumlah bantuan yang diterima petani.
Mereka juga mempertanyakan bagaimana aspirasi Pokir kemudian diterjemahkan menjadi program pengadaan, termasuk pihak yang menentukan spesifikasi barang, menetapkan harga, hingga menentukan penyedia yang akhirnya mendapatkan pekerjaan.
“Yang perlu dilihat bukan hanya barang yang dibagikan kepada petani. Kami mempertanyakan siapa yang menentukan spesifikasi dan harga serta bagaimana penyedia akhirnya ditetapkan. Jangan sampai program yang seharusnya menjadi hak masyarakat justru dimanfaatkan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi,” tegas Ilham.
Karena itu, Gema Tani meminta keterlibatan anggota DPRD dalam program tersebut turut diperiksa.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terdapat intervensi maupun konflik kepentingan dalam proses penentuan penyedia barang.
Baca Juga: DPR Tegaskan AI Bukan untuk Gantikan ASN: Kompetensi Justru Harus Naik
Ilham mengatakan pihaknya belum menyebut identitas maupun inisial pihak tertentu yang diduga terlibat.
Ia menyebut informasi lebih lanjut akan disampaikan dalam aksi lanjutan yang rencananya digelar sebagai aksi jilid dua.
“Kami belum bisa menyampaikan nama atau inisial pihak tertentu yang diduga terlibat. Informasi lebih lengkap akan kami sampaikan dalam aksi jilid kedua,” tuturnya.
DPRD Kabupaten Bogor Bantah Terlibat Pengadaan
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bogor, Agus Salim, menegaskan bahwa lembaga legislatif hanya berperan menerima dan memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui Pokir.
Menurutnya, proses pengadaan barang berada di ranah pemerintah daerah sebagai pihak eksekutif.
“DPRD tidak menangani proses pengadaan. Kami menerima dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Kalau ada dugaan markup, prosesnya perlu diperiksa di pihak yang memang menangani pengadaan karena merekalah yang melakukan kajian dan menentukan proses tersebut,” ujar Agus.
Agus juga meminta agar informasi mengenai dugaan pemberian fee sebesar 20 persen tidak langsung dianggap sebagai fakta sebelum terdapat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Daerah dan Bank Ini Menyusul Cair BPNT Tahap 3 Rp600.000, KPM Bogor Harap Sabar
Ia menilai pemeriksaan terhadap proses pengadaan maupun kewajaran harga merupakan ranah lembaga pengawasan, seperti Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dengan adanya saling tuding tersebut, dugaan penyimpangan dalam pengadaan pupuk hayati dan kultivator melalui Pokir DPRD Kabupaten Bogor kini menjadi perhatian.
Gema Tani mendorong aparat penegak hukum melakukan penelusuran, sementara DPRD meminta dugaan tersebut dibuktikan melalui proses pemeriksaan sesuai kewenangan lembaga terkait. (abl)
Editor : Yosep Awaludin