Numpang Menginap di Kontrakan Teman, Pria di Bogor Malah Bawa Kabur Motor dan Barang Berharga

Muhammad Ali • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:50 WIB
Polsek Gunung Putri Bogor saat mengamankan pelaku pencurian. Foto: Muhammad Ali/Radar Bogor
Polsek Gunung Putri Bogor saat mengamankan pelaku pencurian. Foto: Muhammad Ali/Radar Bogor.

RADAR BOGOR – Berawal dari meminta izin menumpang menginap, seorang pria berinisial S justru diduga maling motor dan sejumlah barang berharga milik temannya di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Pelaku kini telah diamankan jajaran Polsek Gunung Putri Bogor setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian tersebut.

Kapolsek Gunung Putri Bogor, Kompol Hillal Adi Imawan, mengatakan kejadian berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Sehari sebelumnya, pelaku datang ke kontrakan korban dan meminta izin untuk bermalam.

Baca Juga: Jadwal Penyaluran Bantuan Beras 30 Kg di Berbagai Daerah, Rabu 26 Agustus 2026

"Pelaku diketahui merupakan teman dari suami korban. Saat korban bersama suaminya masih tertidur, pelaku melihat sejumlah barang berharga milik korban yang berada di atas meja bagian depan kontrakan," kata Hillal kepada Radar Bogor, Rabu, 26 Agustus 2026.

Melihat situasi tersebut, pelaku kemudian diduga mengambil kunci sepeda motor yang berada di dalam kamar. Setelah mendapatkan kunci, sejumlah barang milik korban diambil dan dimasukkan ke dalam bagasi motor.

Pelaku selanjutnya membawa sepeda motor tersebut meninggalkan lokasi.

Baca Juga: Bukan Cuma PKH BPNT! KPM Ini Berpeluang Dapat 3 Bansos Sekaligus

Adapun barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit sepeda motor, dua telepon seluler, satu jam tangan, dan satu unit power bank.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan S pada Minggu, 23 Agustus 2026.

Dari pemeriksaan, polisi mendapati jam tangan milik korban telah dijual pelaku di kawasan Karanggan, Bekasi, dengan harga sekitar Rp350 ribu. Sementara sepeda motor korban dijual di wilayah Balaraja, Tangerang, seharga sekitar Rp6,55 juta.

Baca Juga: Maulid Nabi Jadi Momentum, Dedi Aroza Ajak Warga Bangun Jawa Barat Berintegritas

Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk sejumlah keperluan, termasuk membeli pakaian sekitar Rp1,5 juta. Sebagian lainnya, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk perjudian online.

"Atas perbuatannya, pelaku S dipersangkakan dengan Pasal 476 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Hillal.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan kendaraan bermotor maupun barang berharga, termasuk ketika menerima tamu atau orang yang menumpang menginap.

Baca Juga: Beasiswa S1 Dibuka, GP Ansor Kabupaten Bogor Gandeng ITB Vinus untuk Tingkatkan SDM Kader

Warga juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban tindak pidana atau menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
bogor kontrakan maling motor Gunung Putri