RADAR BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bogor telah menetapkan satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Aktif lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sebagai tersangka. Dugaan Korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara juga merugikan keuangan negara sekitar Rp9,1 miliar.
Plh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah mengatakan belum ada penyitaan rumah tersangka kasus dugaan korupsi Bogor Utara.
"Belum ada (rumah tersangka mau disita)," kata Rinaldy saat dikonfirmasi Radar Bogor, Kamis, 27 Agustus 2026.
Baca Juga: Pria Berhelm Bawa Sajam saat Aksi Demo di Depan Gedung DPR RI Diamankan
Sejauh ini, kata dia, barang bukti yang telah diamankan yaitu, dokumen-dokumen dan satu unit mobil usai Tim Penyidik melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu.
"(Barang bukti yang diamanin) ya dokumen-dokumen sama mobil," tuturnya.
Terkait kasus tersebut tim penyidik Kejari Kabupaten Bogor masih terus melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi.
"Ya masih proses pendalaman, masih pemeriksaan saksi-saksi masih proses, total saksi sudah puluhan yang pastinya saya lupa, tapi sudah puluhan," jelasnya.
Namun, Rinaldy menyampaikan, meski sudah puluhan saksi yang diperiksa belum ada penetapan tersangka baru.
"Balum ada tersangka lain," tuturnya.
Ia menambahkan, dalam kasus ini jika ada informasi terbaru maka akan segera disampaikan ke publik.
"Jadi Kajari yang baru ini nantikan informasi semua, Kasi Intel nah pasti terupdate semua kalo ada hal-hal baru," pungkasnya. (abl)
Editor : Eka Rahmawati