Kawasan Pasar Cisarua Bogor Kembali Ditata, 79 Bangunan Pedagang Bakal Ditertibkan

Septi Nulawam Harahap • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 15:09 WIB
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Aparat Kecamatan Cisarua melayangkan surat peringatan (SP) ketiga terhadap pedagang di kawasan Pasar Cisarua. (Foto : Camat Cisarua)
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Aparat Kecamatan Cisarua melayangkan surat peringatan (SP) ketiga terhadap pedagang di kawasan Pasar Cisarua. (Foto : Camat Cisarua)

RADAR BOGOR -  Pemkab Bogor bakal kembali menata kawasan Pasar Cisarua, Kabupaten Bogor. 

Sebanyak 79 kios maupun lapak pedagang di Pasar Cisarua akan ditertibkan lantaran berdiri di atas ruang milik jalan dan saluran drainase.

Camat Cisarua, Heri Risnandar mengatakan, bahwa pihaknya bersama dinas terkait telah melayangkan surat peringatan (SP) ketiga terhadap pemilik bangunan-bangunan tersebut.

"Pemberian surat peringatan ini merupakan tahapan dari penataan kawasan Pasar Cisarua. Ada 79 pedagang yang telah mendapatkan SP ketiga," ujarnya, Jumat 28 Agustus 2026.

Heri menegaskan, penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Selain itu, penertiban terhadap bangunan para pedagang di kawasan Pasar Cisarua juga mengacu pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021.

Baca Juga: Lanjutkan Perjuangan Warga Pati, Mahasiwa Unpak Bogor Demo ke Jakarta

Serta Keputusan Bupati Bogor Nomor 500/216/Kpts/Per-Uu/2025 tentang Pembentukan Tim Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Bogor.

"Dari total 79 pedagang, sebanyak 41 pedagang berada di wilayah Desa Citeko, sedangkan 38 pedagang lainnya berada di wilayah Kelurahan Cisarua," jelas Camat Cisarua itu.

Setelah pihaknya bersama Satpol PP Kabupaten Bogor melayangkan SP ketiga, penertiban akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

Penertiban akan difokuskan di area pintu gerbang Pasar Cisarua, dan area bekas Pos Pol Cisarua.

"Setelah diberikan SP ketiga, penertiban mungkin segera dilaksanakan terhadap bangunan pedagang yang memakai badan jalan, dan di atas saluran drainase," tandas Heri. (cok)

Editor : Yosep Awaludin
bogor Lapak Pedagang Pasar Cisarua