Polisi Bongkar Komplotan Pecah Kaca Mobil di Kemang Bogor

Muhammad Nasir Arbain • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 19:41 WIB
Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah memperlihatkan barang bukti.  (Nasir/ Radar Bogor)
Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah memperlihatkan barang bukti. (Nasir/ Radar Bogor)

RADAR BOGOR - Aksi pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil yang meresahkan warga Kabupaten Bogor, akhirnya terbongkar. 

Polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut.

Pengungkapan dilakukan jajaran Polsek Parung bersama Satuan Reskrim Polres Bogor, dalam rangkaian Operasi Libas Lodaya 2026.

Baca Juga: KPM Bansos PKH dan BPNT Cek Kartu KKS, Ada Bantuan hingga Rp1,8 Juta

Salah satu tersangka ternyata bukan pemain baru. 

Polisi mencatat, tersangka berinisial RA alias S alias P merupakan residivis kasus pencurian dan sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana di Lapas Kebun Waru Bandung.

Dua Tersangka Ditangkap di Sebuah Kafe

Kapolsek Parung Polres Bogor, Kompol Maman Firmansyah mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai pencurian dengan modus memecahkan kaca kendaraan.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menelusuri informasi mengenai keberadaan para pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil. 

Dua tersangka akhirnya ditangkap pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah kafe di Jalan Raya Parung–Bogor, Kelurahan Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

“Setelah menerima laporan, anggota Polsek Parung bersama Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan secara intensif dan pendalaman terhadap informasi keberadaan para pelaku. Hasilnya, dua orang tersangka berhasil diamankan,” kata Kompol Maman Firmansyah kepada Radar Bogor.

Menurut dia, kedua tersangka masing-masing berinisial EP (22), warga Tanggamus, Lampung, dan RA alias S alias P (39), warga Cianjur, Jawa Barat.

EP diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana. 

Sementara, RA merupakan residivis perkara pencurian yang sebelumnya pernah menjalani hukuman selama satu tahun di Lapas Kebun Waru Bandung.

Modus Pecah Kaca untuk Ambil Barang Korban

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga terlebih dahulu memecahkan kaca kendaraan korban. 

Setelah kaca terbuka, jelas Kapolsek, barang-barang berharga yang berada di dalam mobil kemudian diambil.

Baca Juga: Bansos September Cair Lagi? Cek KKS, BPNT hingga Peluang PKH Baru

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi juga menemukan dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam sejumlah kasus pencurian dengan modus serupa di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bogor.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti rangkaian aksi yang diduga dilakukan para tersangka.

Polisi Sita Pecahan Kaca hingga Rekaman CCTV

Sejumlah barang bukti diamankan polisi dalam pengungkapan kasus tersebut. 

Di antaranya satu buah pecahan kaca mobil, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi, satu dus telepon seluler merek POCO, serta satu flashdisk yang berisi rekaman CCTV.

Sementara dari salah satu lokasi kejadian, korban dilaporkan kehilangan sebuah iPhone 16 Pro Max, uang tunai sebesar Rp2,5 juta, STNK, serta sejumlah dokumen dan kartu penting lainnya.

Nilai kerugian secara keseluruhan masih dalam proses pendataan dan pengembangan penyidikan.

Tersangka Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Setelah diamankan, tegas Kapolsek, kedua tersangka diproses secara hukum dan dilakukan penahanan.

"Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tuturnya.

Baca Juga: Tim PKM PM IPB Ajak Lansia di Bogor Berkarya, Kisah Hidup Jadi Buku Antologi Menyala Lansiaku

Pasal tersebut, jelas dia, mengatur pencurian yang dilakukan dengan cara merusak atau memecahkan sesuatu untuk mencapai barang yang hendak diambil, termasuk pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu.

Atas sangkaan tersebut, sambungnya, kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan para tersangka. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
bogor kapolsek polisi