RADAR BOGOR – Hampir delapan bulan setelah bencana pergerakan tanah melanda Kampung Nanggerang, Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, nasib relokasi warga terdampak hingga kini belum juga menemui kejelasan.
Bencana pergerakan tanah Sukamakmur Bogor yang terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026 tersebut membuat puluhan kepala keluarga harus meninggalkan rumah mereka.
Namun, hingga Rabu, 2 September 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor masih mencari lahan yang tepat untuk pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban pergerakan tanah Sukamakmur.
Baca Juga: Selamatkan Anak yang Tenggelam, Pria di Rancabungur Bogor Meninggal Dunia
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Bogor Eko Mujiarto mengatakan, ketersediaan lahan menjadi kendala utama dalam proses relokasi.
“Relokasi Sukamakmur, kita masih mencari lokasi untuk relokasinya, tempatnya, yang sampai saat ini kita belum mendapatkan lahannya,” ujar Eko kepada Radar Bogor, Rabu, 2 September 2026.
Sambil menunggu lokasi relokasi ditetapkan, Pemkab Bogor masih memberikan bantuan biaya sewa rumah sebesar Rp600 ribu per bulan bagi setiap kepala keluarga yang rumahnya sudah tidak layak atau tidak memungkinkan untuk dihuni.
“Makanya sampai dengan nanti kita memperoleh lahan untuk relokasi, saat ini mereka masih kita kontrakan, kita sewakan untuk bisa buat tinggal,” katanya.
Baca Juga: Bikin Juri Terkejut! Inovasi Pelajar SMP Bogor di BIA 2026 Dinilai Sudah Berpikir Kritis
Eko menjelaskan, pada awalnya terdapat sekitar 60 KK yang masuk dalam rencana relokasi. Namun, sekitar 20 KK saat ini masih dapat menempati rumah masing-masing. Dengan demikian, masih ada sekitar 40 KK yang tinggal di rumah sewaan.
Menurutnya, pembangunan rumah baru tidak dapat dilakukan di lokasi terdampak karena kondisi tanah yang masih mengalami pergerakan. Karena itu, warga harus dipindahkan ke kawasan yang lebih aman.
“Untuk buat rumah baru kan harus ada lahannya, karena di lokasi yang terjadi pergerakan itu tidak mungkin untuk dibangun kembali, jadi harus kita pindahkan (relokasi),” tegasnya.
Warga Ingin Relokasi Tak Jauh dari Kampung Asal
Baca Juga: Kemah Karakter SMA Kosgoro Bogor, Cara Seru Bentuk Siswa Disiplin, Religius, dan Berjiwa Pemimpin
Proses pencarian lahan juga tidak semata-mata soal ketersediaan tanah. Pemkab Bogor perlu mempertimbangkan lokasi yang dapat diterima oleh warga terdampak.
Sejumlah alternatif lahan sebenarnya telah ditemukan, termasuk di wilayah Desa Pabuaran. Namun, beberapa lokasi dinilai terlalu jauh dari permukiman awal sehingga belum mendapat persetujuan masyarakat.
“Kalau pemindahan ada beberapa lokasi, cuma jauh dari tempat lokasi, sehingga masyarakat tidak mau dipindahkan yang terlalu jauh,” ungkap Eko.
Warga diketahui berharap lokasi hunian baru tetap berada tidak jauh dari kampung asal. Hal itu berkaitan dengan mata pencaharian mereka yang mayoritas merupakan petani dan selama ini menggantungkan aktivitas pertanian di sekitar wilayah tersebut.
“Justru masyarakat ingin dekat lokasi sebelumnya, nggak jauh dari situ. Karena mereka sudah biasa bertani di situ, kebanyakan kan merupakan petani,” tuturnya.
Baca Juga: SKTP Belum Terbit Gegara Beban Ajar Belum Valid? Ini Solusinya
Untuk pembangunan huntap, Pemkab Bogor memperkirakan membutuhkan lahan sekitar 1 hingga 5 hektare untuk menampung sekitar 40 unit rumah.
Sementara dari sisi anggaran, pembangunan huntap sebelumnya direncanakan menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT). Namun, lantaran masa penanganan bencana telah berakhir, kebutuhan anggaran tersebut akan disiapkan melalui perubahan anggaran.
Eko menegaskan, penentuan lahan menjadi kunci agar pembangunan huntap dapat segera direalisasikan. Lokasi yang dipilih harus memenuhi kebutuhan pembangunan sekaligus mendapat persetujuan dari warga terdampak.
“Kalau lahannya ada, di perubahan anggaran sekarang dimasukkan,” pungkasnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga