RADAR BOGOR - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2026), menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN).
Salah satu pejabat yang diamankan dalam operasi senyap tersebut adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Kementerian ATR/ BPN, Sontang Coin Manurung.
OTT tersebut, diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) salah satu perusahaan properti di wilayah Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Kue Mipan Glodok, Jajanan Tradisional Langka Berbahan Tepung Beras yang Wajib Dicoba
Selain itu, KPK juga masih mendalami dugaan adanya penerimaan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Di tengah proses pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan, profil harta kekayaan Sontang berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan kepada KPK turut menjadi perhatian.
Harta Sontang Coin Manurung Capai Rp4,15 Miliar
Berdasarkan LHKPN untuk periode pelaporan 31 Desember 2025, Sontang Coin Manurung tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp4.157.687.286.
Dalam laporan tersebut, tidak tercatat adanya utang.
Dengan demikian, total harta kekayaan yang dilaporkan sama dengan nilai kekayaan bersihnya.
Aset terbesar Sontang berasal dari sektor tanah dan bangunan.
Nilainya mencapai Rp3.199.000.000 yang tersebar dalam sejumlah bidang tanah dan bangunan di Kota Surabaya.
Kepemilikan ini mencakup lima bidang tanah serta empat unit tanah dan bangunan dengan rincian sebagai berikut:
Aset Tanah
Dua bidang tanah masing-masing seluas 75 m² dengan nilai tiap unit Rp100.000.000.
Satu bidang tanah seluas 134 m² bernilai Rp105.000.000.
Baca Juga: BMW F450 GS, Motor Adventure 450cc dengan Banderol Hampir 3 Kali Lipat Kompetitor
Satu bidang tanah seluas 64 m² bernilai Rp128.000.000.
Satu bidang tanah seluas 132 m² bernilai Rp60.000.000.
Aset Tanah dan Bangunan
Aset utama berupa tanah dan bangunan seluas 193 m²/193 m² bernilai Rp1.806.000.000.
Properti tanah dan bangunan seluas 63 m²/63 m² bernilai Rp700.000.000.
Properti tanah dan bangunan seluas 72 m²/72 m² bernilai Rp100.000.000.
Properti tanah dan bangunan seluas 8 m²/8 m² bernilai Rp100.000.000.
Punya Dua Mobil
Selain properti, Sontang juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp625 juta.
Aset tersebut terdiri dari sebuah Toyota MAGH10R-BRXMBD 2.0 V HV CVT keluaran 2024 senilai Rp325 juta serta Honda CR-V 1.5 TC Prestige CVT CKD tahun 2022 yang dilaporkan senilai Rp300 juta.
Sementara itu, harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp182 juta.
Untuk surat berharga, Sontang tidak mencatatkan kepemilikan atau nilainya tercatat Rp0.
Baca Juga: Parkir Mundur Mobil Sering Gagal? Ini Teknik Mudah untuk Pemula agar Masuk Slot dengan Tepat
Begitu pula dengan kategori harta lainnya yang dilaporkan nihil.
Adapun kas dan setara kas yang dimiliki tercatat sebesar Rp151.687.286.
Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, total harta Sontang mencapai Rp4.157.687.286.
KPK Amankan 17 Orang
Dalam OTT yang berlangsung pada Senin (14/9/2026), KPK mengamankan total 17 orang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihak-pihak yang diamankan berasal dari sejumlah unsur.
Di antaranya pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, serta sejumlah pihak lainnya.
Selain Sontang, salah satu pejabat yang turut diamankan adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lapri.
Baca Juga: Resep Creamy Kani Croquette, Kroket Ala Jepang, Luar Crunchy Dalam Lumer
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi, juga ikut diperiksa dalam rangkaian OTT tersebut.
Budi menyampaikan, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang menjadi dasar operasi tangkap tangan tersebut.
Politikus Golkar Fahd A Rafiq Ikut Diamankan
OTT KPK di lingkungan BPN Bogor juga menyeret nama politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Budi membenarkan, Fahd termasuk salah satu dari 17 orang yang diamankan dalam operasi tersebut.
Namun, KPK belum membeberkan secara rinci posisi maupun peran Fahd dalam dugaan perkara suap tersebut.
Menurut Budi, keberadaan Fahd dalam pemeriksaan diperlukan untuk menggali informasi mengenai perkara yang tengah ditangani KPK.
KPK Sita Uang dalam Sekitar 20 Koper
Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing.
Budi menjelaskan, uang tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk kemasan, mulai dari boks, kardus hingga koper.
Jumlah wadah yang digunakan untuk menyimpan uang tersebut diperkirakan mencapai sekitar 20 koper.
Nilai keseluruhan uang yang diamankan masih dalam proses penghitungan.
Namun, KPK memperkirakan nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah.
Besarnya uang yang diamankan menjadi salah satu bagian yang tengah didalami penyidik untuk mengungkap rangkaian dugaan suap dalam perkara tersebut.
Berkaitan dengan Pengurusan HGB Properti
KPK menyebut, perkara yang menjadi dasar OTT berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.
Budi menjelaskan, pihak swasta sebagai pihak yang berkaitan dengan proses pengurusan HGB tersebut.
Selain dugaan suap dalam proses pertanahan, KPK juga masih mendalami dugaan adanya penerimaan lain oleh pihak-pihak yang terjaring operasi.
Hingga Senin malam, proses pemeriksaan dan ekspose perkara masih berlangsung di KPK.
Lembaga antirasuah selanjutnya akan menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
"Mengenai detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update lagi," jelas Budi kepada wartawan.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.
KPK dijadwalkan menyampaikan perkembangan perkara, termasuk konstruksi dugaan tindak pidana dan status para pihak, setelah proses pemeriksaan serta ekspose perkara selesai. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim