RADAR BOGOR – Fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik atau PSEL Galuga Bogor Raya 1 di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, diproyeksikan mampu menghasilkan listrik hingga 30 megawatt (MW).
SPV Stake Holder Relation Danantara, Dede Firmansyah, mengatakan kapasitas listrik yang dihasilkan PSEL Galuga Bogor nantinya berada pada kisaran 20-30 MW. Besaran tersebut bergantung pada jumlah dan kondisi sampah yang diolah.
“Hasil dari PSEL Galuga bervariasi, antara 20-30 megawatt, tergantung kapasitas sampah,” ujar Dede kepada Radar Bogor, Rabu, 16 September 2026.
Baca Juga: PSEL Kayumanis Bogor Masuk Batch 2, Groundbreaking Dibidik Akhir 2026
Ia menjelaskan, volume sampah bukan satu-satunya faktor yang menentukan produksi listrik. Kualitas sampah yang menjadi bahan baku juga turut memengaruhi besarnya energi yang dapat dihasilkan.
Selain produksi listrik, proyek PSEL Galuga juga telah memperhitungkan pengelolaan residu yang dihasilkan selama proses pengolahan sampah.
Residu tersebut nantinya akan ditangani melalui skema pengelolaan fly ash and bottom ash (FABA). Karena itu, fasilitas PSEL juga membutuhkan lahan khusus untuk menampung dan mengelola residu tersebut.
Baca Juga: Review Jujur Yamaha Nmax Neo: Shockbreaker Belakang Jadi Keluhan
“Makanya dalam setiap kerja sama dengan Pemda itu, selain mereka menyiapkan lahan untuk PSEL-nya sendiri, ada lahan untuk FABA-nya juga sendiri,” jelas Dede.
Sementara itu, listrik yang dihasilkan dari PSEL Galuga nantinya akan diserap oleh PT PLN (Persero).
Mekanisme pembelian listrik tersebut telah memiliki dasar aturan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025.
Baca Juga: Recis Tersingkir di 16 Besar DBL Bogor, SMA Avicenna Cinere Melaju Usai Menang 40-31
Dede menyebut harga pembelian listrik dari fasilitas PSEL telah ditetapkan sebesar 20 sen dolar AS per kilowatt-hour (kWh).
“Ini ditetapkan di dalam Perpres 109 sebesar 20 sen per 1 kWh,” tandasnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga