RADAR BOGOR — Perkembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor masih menjadi perhatian.
Hingga Senin 28 September 2026, KPK belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, pada Agustus 2026, KPK melakukan serangkaian kegiatan penyidikan di wilayah Kabupaten Bogor.
Tim penyidik menggeledah sejumlah kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Bogor terkait dua perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani.
Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
Dalam rangkaian perkara tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan pemotongan insentif atau upah pungut pegawai di lingkungan Bappenda.
Baca Juga: PTA NISKALA Sangkuriang Dayang Sumbi SMAN 7 Kota Bogor Jadi Ajang Bentuk Karakter Siswa
KPK kemudian membawa uang dan sejumlah dokumen untuk kepentingan penyidikan.
Tak lama setelah penggeledahan Bappenda dan BKPSDM, penyidik KPK kembali mendatangi Kabupaten Bogor.
Kali ini, Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor menjadi lokasi penggeledahan.
Penggeledahan di Disdik berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan papan interaktif digital atau smartboard.
KPK menyatakan dokumen dan barang bukti hasil penggeledahan masih terus ditelaah oleh penyidik.
KPK Masih Dalami Keterangan Saksi
Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bogor juga telah dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam rangkaian penyidikan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan proses penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi di Kabupaten Bogor masih berjalan.
“Masih berproses penyidikannya,” kata Budi kepada Radar Bogor, Senin 28 September 2026.
Budi menjelaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara dengan menganalisis keterangan dari para saksi yang telah diperiksa.
“Penyidik masih terus mendalami dan menganalisis keterangan dari para saksi,” tuturnya.
Baca Juga: Pemkot Bogor Perkuat Ekonomi Sirkular, Minyak Jelantah dan Plastik Dimanfaatkan Kembali
Selain keterangan saksi, penyidik juga masih menelaah berbagai dokumen serta barang bukti yang telah diamankan dalam rangkaian kegiatan penyidikan.
“Selain itu penelaahan atas barang bukti yang telah diamankan juga masih dilakukan,” ujarnya.
Belum Ada Tersangka yang Diumumkan
KPK sebelumnya menyatakan telah meningkatkan penanganan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Bogor ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Dalam perkara tersebut, dugaan penerimaan uang berkaitan dengan pemotongan insentif yang seharusnya diterima pegawai Bappenda Kabupaten Bogor.
KPK juga telah menyatakan belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka dalam penyidikan tersebut.
Selain perkara terkait Bappenda, KPK juga menangani penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Disdik Kabupaten Bogor.
Salah satu pengadaan yang tengah didalami adalah smartboard atau interactive flat panel.
Muncul Aksi Desakan dari Masyarakat
Terungkapnya sejumlah dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor kemudian mendapat perhatian dari mahasiswa, kelompok masyarakat, serta sejumlah unsur lainnya.
Baca Juga: Kawasan Mewah di Lapas Cibinong Bogor Tak Terjangkau CCTV, Ini Penjelasan Kalapas Nonaktif
Mereka menggelar aksi demonstrasi dan mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut secara tuntas berbagai dugaan korupsi yang telah terungkap di Kabupaten Bogor.
Namun, sampai Senin 28 September 2026, KPK belum mengumumkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor tersebut.
Proses penyidikan masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi, pendalaman keterangan, serta penelaahan dokumen dan barang bukti yang telah diamankan penyidik. (abl)
Editor : Yosep Awaludin