RADAR BOGOR – Pembongkaran hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, memunculkan perbedaan sikap di internal Komisi XIII DPR RI.
Di tengah proses pembongkaran 10 hunian mewah di Lapas Cibinong Bogor menggunakan alat berat pada Rabu, 30 September 2026, anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengingatkan agar langkah tersebut tidak dilakukan secara prematur.
Rieke tidak mempersoalkan pembongkaran hunian mewah di Lapas Cibinong Bogor, namun meminta seluruh barang yang berada di dalam hunian terlebih dahulu didokumentasikan, dicatat, dan disegel.
Baca Juga: Penataan Puncak Bogor Berlanjut, 6 Bangunan di Simpang Megamendung Dibongkar
Menurutnya, tahapan tersebut penting karena investigasi atas temuan Ombudsman RI di Lapas Cibinong belum selesai.
“Kalau mau dibongkar silakan saja, tapi dengan syarat semua barang bukti fisik aset, sofa, AC, TV, kulkas harus dipotret, dicatat, disegel terlebih dahulu,” kata Rieke kepada wartawan di Lapas Cibinong, Rabu, 30 September 2026.
Ia menyoroti proses pengosongan hunian yang membuat sejumlah barang dikeluarkan menggunakan truk. Rieke mempertanyakan apakah barang-barang tersebut telah melalui proses dokumentasi dan penyegelan sebelum dipindahkan.
Baca Juga: Jelang 10 Hunian Mewah Lapas Cibinong Bogor Dibongkar, Komisi XIII Temukan Miras
“Tapi kita lihat sekarang ini dikeluarkan tidak ada bukti segel dan sebagainya,” tegasnya.
Menurut Rieke, pencatatan dan penyegelan menjadi penting untuk menjaga barang yang berpotensi berkaitan dengan proses pemeriksaan.
Terlebih, investigasi terhadap temuan Ombudsman RI disebut masih berlangsung dan ditargetkan selesai pada Oktober 2026.
“Investigasi ini kan ditargetkan rampung bulan Oktober 2026,” ujarnya.
Baca Juga: Desil 1-4 DTSEN Jadi Sasaran Bansos PKH BPNT, Tapi Ada Syarat yang Berlaku
Rieke pun mengingatkan agar pembongkaran tidak menghilangkan jejak maupun mengganggu proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
“Pembongkaran prematur tanpa pencatatan dapat dikategorikan sebagai penghilangan barang bukti,” tegasnya.
Meski memberikan catatan, Rieke menegaskan dirinya bukan menolak pembongkaran. Ia mendukung langkah tersebut selama seluruh prosedur dilakukan sesuai ketentuan.
“Jangan sampai nanti Komisi XIII yang dianggap mendahului keputusan,” pungkasnya.
Baca Juga: 4 Aturan Wajib Kartu KKS: KPM Bansos PKH dan BPNT Harus Tahu
Di sisi lain, proses pembongkaran 10 hunian di Lapas Kelas IIA Cibinong tetap berjalan pada hari yang sama dengan menggunakan alat berat.
Perbedaan sikap tersebut muncul ketika tim gabungan masih melakukan pemeriksaan atas berbagai temuan di lingkungan Lapas Cibinong Bogor, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang yang sebelumnya disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga