RADAR BOGOR - Pencarian Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor pengganti Syarifah Sofiah, akhirnya mencapai titik terang.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah mengeluarkan keputusan siapa Pj Sekda baru.
Kabar ini diungkapkan langsung Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari yang menyebut usulan Pj sudah membuahkan hasil.
Pemprov telah mengeluarkan persetujuan pengangkatan Pj Sekda.
"Persetujuan provinsi untuk Pj (Sekda) sudah turun. Hari ini akan ada rapat, akan dikabari berikutnya," katanya kepada Radar Bogor, Selasa (19/11/2024).
Hery memastikan Pj Sekda akan langsung bekerja menggantikan Syarifah sehingga tak ada kekosongan jabatan.
Pj Sekda disebut akan dilantik pada 30 November.
"Insha Allah tidak akan ada kekosongan jabatan sekda. Pelantikan setelah bu sekda pensiun per tanggal 30 November," ujarnya.
Dia sendiri belum mau memberikan keterangan lebih lanjut soal siapa nama yang disetujui oleh Pemprov Jabar.
Dia hanya menyampaikan ada empat kandidat akhir Pj Sekda yaitu Kepala BKAD, Denny Mulyadi; Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Hanafi; Kepala DP3A, Dody Ahdiat; dan Sekretaris DPRD, Boris Derurasman.
"Kita lihat nanti pada waktunya akan disampaikan. Beliau (nama-nama yang diusulkan) senior ASN dan dari berbagai kriteria masuk (terpenuhi)," bebernya.
Pengusulan Pj Sekda ini sendiri telah melewati proses panjang.
Hery sebelumnya bercerita sengaja hanya menunjuk Pj Sekda dibanding Sekda definitif untuk memastikan proses peralihan pemerintahan bisa berjalan dengan baik.
"Saya tidak open bidding jabatan Sekda saya lebih pilih menunjuk Pj Sekda. Nanti open bidding jabatan saat Wali Kota definitif menjabat," katanya dalam sebuah acara, Jumat (15/11/2024).
Pj Sekda ini awalnya dari 13 pejabat eselon II yang juga merupakan kepala dinas yang senior.
Mereka kemudian mengerucut menjadi empat nama lalu jadi satu nama yang diusulkan ke Pemprov Jabar.
"Pj Sekda yang saya ajukan itu dari kalangan senior agar tahun depan tidak bisa ikut lelang jabatan Sekda definitif Kota Bogor," ungkapnya. (rp1)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim