RADAR BOGOR - Insiden penganiayaan berupa penusukan terhadap seorang warga berinisial J, terjadi di Alun-alun Kota Bogor, pada Senin (28/1/2025) malam.
Kasat Reskrim Polresta Bogor, AKP Aji Riznaldi menuturkan, penganiayaan itu bermula ketika pelaku berinisial GJ, sedang nongkrong bersama rekan-rekannya yang berumlah sekira 10 orang di Gate 4 Alun-alun Kota Bogor.
Aji menyebut, sekira pukul 23.30 WIB, pelaku mendatangi korban yang tengah berada di Alun-alun Kota Bogor juga. Pelaku penganiayaan kemudian mengeluarkan senjata tajam dengan jenis tramontina (pisau) dari balik jaketnya.
"Pelaku langsung membacok korban menggunakan senjata tajam tersebut sebanyak 2 kali di bagian punggung," tutur dia kepada Radar Bogor, Selasa (28/1/2025).
Tindakan itu pun memancing perhatian warga yang berada di sekitar Alun-alun. Warga kemudian meneriaki pelaku. GJ dan rekan-rekannya pun melarikan diri.
Saksi M dan I yang juga menyaksikan kejadian ini mengejar pelaku. Saat hendak lompat naik ke atas motor, pelaku terjatuh dan akhirnya berhasil diamankan oleh saksi beserta warga.
GJ akhirnya digiring ke Mako Polresta Bogor Kota yang berada di sebrang Alun-alun Kota Bogor.
"Tindakan penusukan itu terjadi diduga dilatarbakangi balas dendam, karena sebelumnya teman dari pelaku menabrak motor yang dikendarai oleh teman korban," ucap Aji.
Saat ini pelaku sudah diamankan polisi di Mako Polresta Bogor Kota. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 351 KUHP.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga