Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Sopir Truk Ugal-ugalan dan Kendaraan Overload Jadi Penyebab Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi 2

Fikri Rahmat Utama • Sabtu, 15 Februari 2025 | 14:20 WIB
Polresta Bogor Kota melaksanakan press rillis tersangka sopir truk yang mengakibatkan kecelakaan  beruntun di Gerbang Tol Ciawi 2.
Polresta Bogor Kota melaksanakan press rillis tersangka sopir truk yang mengakibatkan kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Ciawi 2.

RADAR BOGOR – Kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi 2 KM 41 pada Selasa (4/2/2025) disebabkan beberapa pelanggaran yang dilakukan Bendi Wijaya (BW), sopir truk Hino Tronton.

Berdasarkan hasil penyelidikan, BW mengemudikan kendaraan tidak wajar, kelebihan muatan, hingga truk melebihi batas kecepatan menjadi pemicu tabrakan beruntun di Gerbang Tol Ciawi.

Wadir Lantas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Edwin Affandi, mengungkapkan sebelum kecelakaan terjadi di Gerbang Tol Ciawi, perilaku sopir terekam CCTV mengemudikan truk secara zig-zag di beberapa lajur jalan tol. Ini menunjukkan kurangnya kontrol terhadap kendaraan.

"Kecepatan truk juga mencapai 90-100 km/jam, melebihi batas maksimum 80 km/jam di lokasi tersebut," katanya dalam Konferensi Pers, Sabtu (15/2/2025).

Tidak hanya itu, sopir diketahui membawa muatan 24 ton, yang jauh melebihi kapasitas maksimal truk sebesar 12 ton. Hasil pemeriksaan pengereman (ramp check) juga mengungkapkan truk tersebut tidak layak jalan.

Sistem pengereman ditemukan rusak parah, sehingga daya cengkeram rem tidak lagi maksimal. Selain itu, sistem persneling terkunci dalam posisi netral ketika sopir mencoba menurunkan gigi.

"Adanya kelebihan muatan, kerusakan rem, dan perilaku pengemudi yang tidak bertanggung jawab membuat kendaraan sulit dikendalikan, terutama saat pengemudi berusaha mengurangi kecepatan," jelasnya.

Kronologi Kecelakaan

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, menjelaskan kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi terjadi sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat berada di KM 41, sopir kehilangan kendali atas truknya sehingga sebelum tabrakan, BW melompat keluar dari kendaraan. "Hal ini menyebabkan tabrakan beruntun yang melibatkan enam kendaraan lainnya," ujarnya.

Akibatnya, delapan orang tewas, dan 11 lainnya mengalami luka-luka. Sebagian besar korban luka telah mendapatkan perawatan dan kembali ke rumah masing-masing.

BW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp24 juta, karena bertanggung jawab atas pelanggaran fatal ini.

"Penyelidikan lebih lanjut terkait kecelakaan ini terus dilakukan oleh kepolisian nanti kami akan kabarkan lebih lanjut," ungkapnya. (uma)

Editor : Yosep Awaludin
#sopir truk #polresta bogor kota #Gerbang Tol Ciawi