RADAR BOGOR – Dua pria berinisial G dan rekannya ditangkap setelah kedapatan membawa ratusan butir obat terlarang jenis daftar G dalam tas.
Sebelum ditangkap dan kedapatan membawa obat terlarang, keduanya sempat berusaha melarikan diri dan menabrak polisi saat dikejar dalam patroli rutin, Jumat (7/3/2025).
Kombes Pol Eko Prasetyo, Kapolresta Bogor Kota, menjelaskan pelaku pengedar obat terlarang itu diamankan anggota Satlantas Polresta Bogor Kota, Aiptu Hermansyah dan Aipda Bejo Basuki. Petugas saat itu sedang melaksanakan patroli di sekitar Alun-Alun Bogor.
"Kejadian bermula saat Aiptu Hermansyah memberhentikan sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi F 2877 UAP," katanya.
Ketika petugas memeriksa kendaraan tersebut, pengemudi awalnya menunjukkan kelengkapan surat-surat. Namun salah satu penumpang tiba-tiba melarikan diri.
"Pelaku yang kabur sempat menabrak petugas yang mengejar, hingga menyebabkan mereka terluka," jelasnya.
Namun, setelah pengejaran singkat, petugas berhasil menangkap pelaku. Keduanya mencoba melarikan diri karena takut ditangkap polisi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawanya, ditemukan sekitar 500 butir obat terlarang," jelasnya.
Kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Eko juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan.
“Kami harap masyarakat lebih peka dan proaktif dalam membantu menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Bogor,” pungkasnya. (uma)
Editor : Yosep Awaludin