RADAR BOGOR - Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Desy Yanthi Utami terancam mendapatkan sanksi berat.
Musababnya, sudah enam bulan terakhir bolos kerja dan sebanyak 12 kali tidak mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Bogor.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima, menegaskan kebenaran informasi tersebut.
Bahkan dari catatan yang ada, Desy Yanthi Utami tercatat absen dalam sejumlah rapat pembahasan di DPRD Kota Bogor dengan jumlah yang cukup banyak.
“Dalam dokumen kami, terlihat ada 11 kali, sebab saat masa sidang kami melakukan pengecekan,” ungkap Safrudin Bima pada Senin 15 September 2025.
Desy, yang akrab dipanggil Teh Dea, merupakan wakil dari Partai Golkar di DPRD Kota Bogor di daerah pemilihan (Dapil) I yang mencakup Bogor Timur dan Tengah.
Selama Pemilihan Legislatif (Pileg), Desy Yanthi Utami berhasil meraih kursi di DPRD untuk periode 2024-2025 dengan total 3.863 suara.
Namun, sejak awal bulan Ramadan hingga saat ini, Desy Yanthi Utami tidak melaksanakan tugasnya.
Safrudin menyatakan bahwa Badan Kehormatan sudah memanggil pimpinan Fraksi dan Ketua DPD Partai Golkar Kota Bogor, Rusli Prihatevy.
“Badan Kehormatan sudah melakukan pemanggilan resmi kepada pimpinan fraksinya untuk meminta penjelasan dan memberikan teguran,” terangnya.
Di sisi lain, Badan Kehormatan mengalami kesulitan dalam berkomunikasi dengan Desy terkait masalah ini karena kondisinya yang sedang sakit.
“Belum (memanggil Desy), kami sedikit mengalami kesulitan dalam berkomunikasi karena kondisi Desy sedang sakit,” akunya.
Merujuk pada UU MD3 dan PP Nomor 12 Tahun 2018, serta tata tertib dan kode etik DPRD Kota Bogor, setiap anggota diwajibkan untuk hadir dalam rapat dan sidang.
Jika seorang anggota DPRD Kota Bogor tidak hadir sebanyak enam kali berturut-turut, mereka dapat dikenakan sanksi.
“Kami sebelumnya telah mengadakan notulen rapat Badan Kehormatan, dan melakukan langkah-langkah sesuai dengan tata tertib dan kode etik dalam memanggil, di mana saat itu dihadiri oleh Ketua DPD Golkar dan ketua fraksi di Badan Kehormatan,” jelasnya.
Meski demikian, Desy Yanthi Utami tetap menerima gaji dan tunjangan. “(Masih menerima) sebenarnya mengenai gaji, selama dia belum diberhentikan,” tambahnya.
Safrudin Bima menyatakan bahwa keputusan akhir mengenai status Desy sebagai anggota DPRD Kota Bogor sepenuhnya berada di tangan Partai Golkar.
“Proses selanjutnya setelah keputusan resmi diambil oleh partainya adalah tanggung jawab mereka,” tutupnya. (ded)
Editor : Yosep Awaludin