RADAR BOGOR – Ramainya perbincangan publik terkait Warga Negara Asing (WNA) yang bisa memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Indonesia ternyata juga ada di Kota Bogor. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor telah lama menerbitkan dokumen serupa.
Data Disdukcapil Kota Bogor mencatat sepanjang 2025, mulai Januari hingga akhir Oktober, terdapat 16 WNA yang telah diterbitkan e-KTP nya.
Kepala Disdukcapil Kota Bogor Ganjar Gunawan, menjelaskan WNA memang dimungkinkan secara hukum untuk memiliki KTP Indonesia, tetapi terdapat aturan ketat dan batas waktu penggunaan e-KTP WNA.
"Berdasarkan Undang-Undang 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 2013, bahwa penduduk itu adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia," jelas Ganjar.
Ia menambahkan, berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 juga mengatur bahwa dokumen administrasi kependudukan diberikan kepada WNI dan orang asing.
Ganjar menegaskan terdapat syarat-syarat ketat yang wajib dipenuhi WNA untuk mendapatkan KTP, salah satunya adalah memiliki Izin Tinggal Menetap (ITAP).
"Syarat untuk memiliki KTP di Indonesia bagi orang asing adalah yang pertama memiliki izin tinggal menetap dari kantor imigrasi setempat," ujarnya.
Syarat lainnya kata Ganjar, WNA tersebut harus bisa menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor, dan telah berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin.
"Artinya kalau ada pertanyaan apakah orang asing bisa memiliki KTP di Indonesia, jawabannya bisa, tentunya dengan syarat-syarat yang berlaku," tegas Ganjar.
Meski sama-sama KTP, Ganjar meluruskan adanya perbedaan fundamental, terutama soal hak dan ia memastikan WNA pemegang KTP tidak memiliki hak politik seperti WNI.
"Kalau orang asing tidak memiliki hak sebagaimana WNI, di antaranya tidak bisa menggunakan hak pilihnya untuk melakukan pemilihan umum, kemudian juga tidak bisa memiliki aset-aset di negara kita," paparnya.
Secara fisik, KTP WNA juga mencantumkan status kewarganegaraan orang asing tersebut dan beberapa elemen datanya menggunakan bahasa Inggris.
Perbedaan lainnya adalah masa berlaku, tidak seperti KTP WNI yang berlaku seumur hidup, KTP WNA memiliki batasan waktu.
"Untuk KTP WNI (maksudnya WNA) ini hanya berlaku sepanjang dia mendapatkan izin tinggal menetap dari imigrasi," kata Ganjar.
Hal ini diperkuat oleh Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Kabid Dafduk) Disdukcapil Kota Bogor, Kristina Indah DP yang menyebut masa berlakunya 5 tahun dan bergantung pada perpanjangan izin.
"Tergantung WNA nya mau diperpanjang atau tidak, sesuai kontrak kerja di perusahaannya," jelas Kristina. (uma)
Editor : Eka Rahmawati