RADAR BOGOR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor telah resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perlindungan guru, menjadikannya Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Pengesahan ini dilakukan melalui rapat paripurna bersama Pemerintah Kota Bogor di Gedung DPRD Kota Bogor pada hari Rabu, 12 November 2025 lalu.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim yang hadir didampingi oleh Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas disahkannya Perda ini.
Raperda tersebut merupakan usulan inisiatif dari DPRD Kota Bogor yang memiliki sasaran untuk menciptakan sistem pendidikan yang adil dan memberikan perlindungan menyeluruh bagi para guru.
Dedie menjelaskan bahwa landasan lahirnya Perda ini yakni realitas di lapangan yang menunjukkan masih adanya kasus ancaman kekerasan dan diskriminasi terhadap guru.
Dengan demikian, regulasi baru ini diharapkan dapat menyediakan kepastian hukum dan rasa aman bagi para pendidik.
Wali Kota Bogor juga menegaskan bahwa upaya perlindungan terhadap guru adalah kewajiban yang harus ditanggung bersama.
“Perda ini menegaskan tanggung jawab Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi, masyarakat, dan orang tua bahwa melindungi guru adalah kewajiban bersama,” ujar Wali Kota Bogor dilansir dari laman Pemprov Jawa Barat.
Lebih lanjut, Dedie menyoroti betapa pentingnya kerja sama antara lembaga legislatif (DPRD) dan eksekutif (Pemerintah Kota) dalam merumuskan regulasi yang mengutamakan kepentingan publik, khususnya para pendidik.
Pemerintah Kota Bogor menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti Perda ini.
Langkah-langkah yang akan diambil meliputi penyusunan aturan pelaksana, pembentukan unit layanan bantuan hukum, serta peningkatan pembinaan dan pengawasan.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bogor juga memanfaatkan momen tersebut untuk memaparkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, sekaligus menanggapi pandangan umum yang disampaikan oleh setiap fraksi di DPRD.***