RADAR BOGOR - Ketentuan pelaksanaan ibadah haji pada tahun 2026 mengalami sejumlah perubahan. Salah satunya syarat usia Calon Jemaah Haji (CJH) yang akan diberangkatkan.
Kepala Seksie Haji Kementrian Agama (Kemenag) Kota Bogor, Indra Karmawan mengatakan usia maksimal CJH pada tahun 2026 ialah 13 tahun.
Aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2025. Usia 13 tahun dinilai sudah dalam keadaan akil balig atau dewasa.
“Sebelumnya aturan yang digunakan, UU nomor 18 tahun 2019 yang menyaratkan usia maksimal 18 tahun. Tapi sekarang itu sudah diganti dengan aturan terbaru tadi,” jelasnya.
Indra menerangkan CJH usia 13 tahun sudah bisa mendapat limpahan, manakala ada keluarga kandungnya berhalangan untuk melaksanakan haji dengan alasan kesehatan.
Hal ini, disesuaikan dengan aturan yang diterapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Mereka yang memiliki penyakit keras tidak bisa melaksanakan ibadah haji pada tahun 2026.
“Istitoah kesehatan semakin ketat. Penyakit jantung akut, gagal ginjal, gangguan paru, gangguan saraf kepala ga bisa istitoah tuh. Jadi dilimpahkan ke yang usia 13 tahun tadi,” terang Indra.
Jika Pemerintah Arab Saudi tidak memperkenankan CJH berusia 12 tahun, maka Indonesia sebetulnya sudah jauh lebih dulu menerapkan aturan tersebut.
“Aturan lamanya aja kan 18 tahun. Maka di Kota Bogor atau di Indonesia sekalipun belum pernah ada jemaah haji yang berusia 12 tahun, sekarang baru boleh maksimal 13 tahun,” ucap Indra pada Radar Bogor.
Syarat maksimal usia 13 tahun ini tidak berlaku untuk pelaksanaan umroh. Sebab ibadah sunah tersebut tidak bersifat menetap dalam rentan waktu yang lama.
“Kalau umroh tidak berlaku. Sebab kan umroh tidak lama-lama, tapi kalau haji kan bisa lama di Arab, ditambah pada tahun 2026 nanti masih masuk musim panas,” beber Indra.
Perbedaan aturan haji pada tahun 2026 mendatang juga menyasar terhadap kuota jemaah yang diberangkatkan. Kota Bogor sendiri mengalami pemangkasan yang cukup signifikan.
Biasanya, Kota Bogor memberangkatkan lebih dari 900 jemaah haji tiap tahunnya. Namun untuk tahun 2026 mendatang hanya diberi kuota hingga 689. Belum lagi masa tunggu keberangkatan.
“Bisanya ada 980 jemaah tiap tahunnya yang kita berangkatkan tapi sekarang hanya 689, termasuk masa tunggunya juga berubah sekarang lebib lama jadi 26 tahun, ini merata untuk seluruh wilayah di Indonesia,” pungkasnya.(bay)
Editor : Alpin.