RADAR BOGOR - Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bogor dilarang beroperasi selama ramadhan. Hal ini telah tertuang dalam SK Wali Kota Bogor Nomor 000.1.10/Kep.66-Bakesbangpol 2026.
Surat tersebut mengatur tentang pelaksanaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat terhadap gangguan selama bulan suci ramadhan.
“Kegiatan usaha hiburan malam, karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat di wilayah Kota Bogor wajib menutup usahanya selama ramadhan,” tulis SK yang ditanda tangani Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim.
SK Wali Kota Bogor itu juga mengatur tentang operasional rumah makan selama ramadhan. Mereka masih diperkenankan unruk beroperasi saat siang hari.
Namun pemilik usaha wajib menutup area makan dengan kain atau tirai. Tujuannya untuk menghormati umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa ramadhan.
Pemerintah Kota Bogor turut melarang aktivitas jual beli petasan selama ramadhan. Aturan ini akan terus berlaku hingga malam takbir hari raya idul fitri.
“Kemudian larangan mengadakan kegiatan sahur di jalanan atay sahur on the road di wilayah Kota Bogor,” tulis SK Wali Kota Bogor tertanggal 18 Februari 2026.
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi menjelaskan aturan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Denny mengintruksikan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) untuk mensosialisasikan aturan tersebut. Tujuannya agar masyarakat bisa saling memahami.
“Saya intuksikam ini kepada Diskominfo untuk menginformasikan karena ini waktunya mepet. Karena kemarin libur panjang mangkannya kita bahas hari ini,” tegas Denny.(bay)
Editor : Alpin.