Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Perwali Penertiban Angkot Tua di Kota Bogor Tunggu Tanda Tangan Dedie Rachim, Armada Uzur Diubah Jadi Pick Up

Muhamad Rifki Fauzan • Selasa, 12 Mei 2026 | 09:55 WIB
Dinas Perhubungan saat menertiban angkot tua di Jalan Dewi Sartika. Perwali soal penertiban angkot saat ini tinggal menunggu tanda tangan Wali Kota Dedie Rachim.
Dinas Perhubungan saat menertiban angkot tua di Jalan Dewi Sartika. Perwali soal penertiban angkot saat ini tinggal menunggu tanda tangan Wali Kota Dedie Rachim.

RADAR BOGOR - Perwali tentang penertiban angkot tua sudah rampung dibahas. Prosesnya tinggal menunggu tanda tangan Wali Kota Bogor, Dedie Rachim

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor, Doddy Wahyudin menjelaskan pembahasan soal Perwali penertiban angkot tua melibatkan berbagai pihak.

“Kalau kemarin pembahasan dengan pak Wakil pak Sekda udah selesai tinggal pembahasan dengan pak Wali nanti dicek lagi,” jelas Doddy pada awak media.

Baca Juga: Villa Rayyka77 Cisarua: Penginapan Modern dengan View Gunung dan Sungai, Cuma 5 Menit dari Taman Safari

Ada beberapa point penting yang masuk dalam Perwali. Pertama batas usia teknis angkot maksimal 20 tahun. Aturan ini disesuaikan dengan Perda.

Berikutnya Doddy juga turut membuka opsi agar armada angkot tua bisa diubah bentuk. Misalnya merubah angkutan umum menjadi mobil pick up.

“Dibesi tuakan, atau di plat hitamkan, atau dirubah bentuk, diubah bentuk jadi pick up kan bisa itu,” terang Doddy saat dikonfirmasi lebih lanjut.

Baca Juga: Villa Meciho Terrace Puncak Bogor: Staycation Mewah 7 Kamar dengan View Gunung Salak dan Pangrango, Harga Mulai 2,9 Juta

Sembari menunggu tanda tangan Perwali, Dinas Perhubungan disebut Doddy sudah kembali menyisir angkot yang melanggar ketentuan dan aturan.

Hasilnya banyak ditemukan armada yang sudah tidak laik jalan. Bahkan sebagian ada yang diangkut langsung ke kantor Dinas Perhubungan Kota Bogor.

“Jadi kita sambil menunggu kami mulai operasi angkot-angkot yang emang kondisinya tidak laik jalan, secara teknis dan secara administrasi,” jelas Doddy.

Baca Juga: Sekarang Gak Cuma BSI, KKS Bank BNI Mulai Salur, Cek Progres Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Mei 2026 dan Daftar Daerah yang Sudah Cair

Angkot tua atau yang tidak laik jalan dinilai membahayakan penggunanya, baik sopir ataupun penumpang. Sudah banyak insiden armada terbakar saat di jalan.

“Sering terjadi kecelakaan, kebakaran, maka kita harus antisipasi jangan sampai terjadi yang membahayakan penumpang atau membahayakan yang lain,” pungkasnya. (bay)

Editor : Yosep Awaludin
#perwali #angkot tua #Dedie Rachim #penertiban