RADAR BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai melaksanakan pembongkaran Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang berada di persimpangan Jalan Kapten Muslihat, Jalan Paledang, dan Jalan Mayor Oking.
Pembongkaran JPO Paledang secara resmi dimulai pada Jumat, 26 Juni 2026 malam dan dipantau langsung oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim.
Menurut Dedie, kondisi fisik JPO Paledang sudah tidak lagi layak digunakan karena mengalami korosi yang cukup parah sehingga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Selain faktor kerusakan, keberadaan jembatan tersebut juga dinilai kurang ramah bagi pejalan kaki, terutama kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, maupun perempuan, karena harus menaiki tangga yang cukup tinggi.
Baca Juga: Siap-Siap, Helaran Pawai Budaya di Jalan Sudirman Kota Bogor Dimulai Sabtu Malam
Wali Kota Bogor menjelaskan bahwa pembongkaran JPO menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kota Bogor dalam mewujudkan kawasan perkotaan yang lebih berpihak kepada pejalan kaki.
Sebagai penggantinya, penyeberangan akan disediakan di permukaan jalan melalui pelican crossing atau zebra cross sehingga masyarakat dapat menyeberang dengan lebih mudah dan aman.
"Ini bagian dari upaya kita menjadikan Kota Bogor sebagai kota yang ramah terhadap pejalan kaki, nanti sudah tidak ada lagi JPO, akan ada pelican crossing atau zebra cross yang menjadi fasilitas utama bagi masyarakat untuk menyeberang," kata Dedie Rachim dalam keterangannya di laman resmi Pemerintah Kota Bogor.
Melalui perubahan fasilitas tersebut, Pemkot Bogor juga berharap dapat menumbuhkan budaya berlalu lintas yang lebih menghargai hak pejalan kaki.
Pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, diharapkan terbiasa mengurangi kecepatan dan berhenti ketika terdapat warga yang hendak menyeberang sebagai bentuk kepedulian dan penghormatan terhadap keselamatan sesama pengguna jalan.
Proyek pembongkaran JPO dikerjakan oleh PT Prisma Mitra dengan nilai anggaran sebesar Rp329 juta. Seluruh pekerjaan ditargetkan selesai dalam waktu sekitar satu bulan, meskipun pembongkaran struktur utama diupayakan dapat dirampungkan lebih cepat. Pada tahap awal, pekerjaan difokuskan pada pelepasan sling penyangga sebelum girder utama diturunkan.
Selama proses pembongkaran berlangsung, Pemerintah Kota Bogor bersama instansi terkait akan menerapkan rekayasa lalu lintas secara situasional guna menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mengurangi potensi kemacetan.
Pengaturan arus kendaraan dijadwalkan dilakukan setiap hari pada pukul 23.00 WIB hingga 04.00 WIB agar dampaknya terhadap aktivitas masyarakat dapat diminimalkan.
Saat meninjau pelaksanaan pembongkaran, Wali Kota Bogor didampingi oleh sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor.
Editor : Eka Rahmawati