RADAR BOGOR – Seorang pria ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kawasan Kebon Anggrek, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan kepolisian, tidak ditemukan adanya indikasi kekerasan pada tubuh korban.
Korban diketahui bernama Rubyanto Dey Bustomi (36), warga Pabuaran Pesantren, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Saat ditemukan, jasad korban telah dalam kondisi membengkak dan diperkirakan telah meninggal beberapa waktu sebelumnya. Penemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Baca Juga: Sehari 3 Atap Rumah Ambruk di Kota Bogor, BPBD Minta Warga Waspada
Kapolsek Tanah Sareal, Kompol Sonson Sudarsono, membenarkan adanya laporan penemuan jenazah tersebut. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara serta keterangan sejumlah saksi, korban diduga meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya.
Menurut Sonson, hingga proses pemeriksaan selesai tidak ditemukan tanda-tanda yang mengarah pada dugaan tindak kekerasan maupun unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
"Korban diduga meninggal dunia akibat sakit yang dideritanya. Tidak ditemukan informasi adanya tanda-tanda kekerasan dalam peristiwa tersebut," ujar Kompol Sonson.
Dari hasil pemeriksaan saksi, diketahui korban terakhir kali terlihat pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Keterangan tersebut disampaikan oleh seorang saksi bernama Lulu Lusianah yang melihat korban berada di depan rumahnya.
Sementara itu, saksi lainnya, Siswo Sapitra, mengungkapkan bahwa korban diketahui memiliki riwayat penyakit jantung. Informasi tersebut diperoleh berdasarkan kedekatannya dengan korban selama ini.
Setelah seluruh proses pemeriksaan di lokasi selesai dilakukan, pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan memutuskan untuk tidak mengajukan autopsi terhadap jenazah.
Selanjutnya, jenazah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan. Kepolisian menyatakan penanganan kasus telah selesai karena hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya indikasi tindak pidana yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. (uma)
Editor : Eka Rahmawati