RADAR BOGOR - Pembayaran gaji eks karyawan Perusahaan Daerah Jasa Transportasi atau PDJT Kota Bogor baru sebagian. Masih ada 106 orang yang belum dapat haknya.
Peristiwa ini berawal dari tahun 2017 silam. PDJT yang kini berubah nama menjadi Perumda Transportasi Pakuan (PTP) itu bermasalah dari sisi pendapatan.
Selama empat bulan sebanyak 145 karyawan PDJT di tahun itu tidak mendapat gaji. Hal ini terhitung sejak Januari hingga Maret 2017 silam.
Eks Karyawan PDJT, GS menceritakan saat itu pihaknya menempu jalur administratif berupa audiensi kepada Pemerintah Kota Bogor untuk managih haknya.
“Pernah juga aksi di tahun itu, kami meminta hak-hak karyawan dalam hal gaji, yang seharusnya di bayar setiap bulan,” jelas GS pada Radar Bogor.
Di tahun yang sama, mereka juga sempat mengadu ke DPRD Kota Bogor. Namun hasilnya nihil, hak gaji eks karyawan PDJT ini tak kunjung dibayar.
Baca Juga: Hadapi Belgia, Pemain Amerika Serikat Ini Mendadak Bebas dari Skorsing Kartu Merah
Pada tahun 2021 Bis Transpakuan rute Bellanova kembali mengaspal. Karyawan PDJT pun mulai tersenyum, haknya mulai dipenuhi meski dicicil.
“Iya dicicil bukan dibayar cash, tapi itupuj cuma dua kali, yang pertama itu Rp1 juta dan yang kedua saya lupa dapat berapa,” kata GS, Senin 6 Juli 2026.
Direntan waktu itu, nasib mereka kian mengambang. Pada tahun 2023 sebanyak 39 eks karyawan PDJT melakukan perlawan dengan menempu jalur hukum.
“Pada tahun 2024 mereka sudah mendapat cicilan yang 39 orang itu. Yang saya dengar cicilannya itu lebih kurang Rp400 juta,” terang GS dikonfirmasi lebih lanjut.
Pada tahun 2025 ke 39 eks karyawan PDJT kembali mendapat haknya dengan pembayaran sekira Rp300 juta. Terakhir pelunasan pada tahun 2026 kemarin.
“Pada Mei ini mereka pelunasan berdasrkan putusan Mahkamah Agung. Jadi total semuanya Rp1,7 Miliar itu akumulasi dari tahun 2024,” ujar GS.
GS menerangkan ia dan 106 eks karyawan PDJT tidak ikut melakukan perlawanan melalui jalur hukum. Alasannya tidak punya cukup biaya untuk ikut membayar.
“Kami bukan tidak mau menempu jalur hukum, tapi tau sendiri, keadaan ekonomi kita tidak mampu, jadi apa adanya saja,” ujar GS.
Meski begitu GS dan rekan-rekannya tidak putus asa. Pada tanggal 4 Mei 2026 mereka melayangkan surat untuk audiensi dengan Wali Kota Bogor Dedie Rachim.
Namun surat tersebut tak kunjung ada balasan. Pada bulan Juni lalu surat kembali dilayangkan. Tujuan penerimanya diubah untuk Sekda Kota Bogor.
Baca Juga: Film The Rope Curse 4: Kuntilanak, Franchise Horor Taiwan Angkat Hantu Ikonik Indonesia
“Tapi sampai sekarang belum ada balasan, kami cuma satu, kepingin ngobrol, untuk mencari solusi hak 106 karyawan ini masih ada atau tidak dan kapan dibayar,” ucapnya
Nilai gaji 106 eks karyawan PDJT ini masing-masing berbeda. Semua disesuikan dengan status dan golongan pegawai pada saat itu.
Ada Karyawan Tetap (Kartap) kemudian Calon Pegawai dan yang terakhir Kontrak. GS sendiri tergolong pegawai dengan status Kontrak.
“Kalau saya masuknya kontrak. Kalau kontrak itu itungannya UMR di tahun 2013 kalau ditotal empat juta tapi kalau Gapok itu Rp1,7 juta,” beber GS.
Semenjak diberhentukan sebagai karyawan PDJT pada 2023 GS saat ini tidak punya pekerjaan tetap. Ia hanya mengandalkan skema kerja Free Lance.
“Tidak kerja. Mangkannya kami kepingin diskusi dengan Pemkot cara mencairkannya seperti apa. Apaka kamu harus menempu jalur hukum juga atau seperti apa,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Kota Bogor Denny Mulyadi angkat suara. Ia menjalaskan pembayaran gaji untuk eks karyawan disesuiak amanat putusan pengadilan.
Baca Juga: Wisata Adem dan Murah Meriah di Tamansari Waterpark Bekasi, Cocok untuk Liburan Sekolah
“Sudah, sudah kami selesaikan sesuai amanat putusan pengadilan industri, jumlahnya 39,” terang Denny saat dikonfirmasi Radar Bogor.
Denny enggan berkomentar banyak soal nasib 106 eks karyawan PDJT yang belum dapat haknya. Ia hanya menyampaikan anggaran disesuiakan dengan putusan.
“Coba tanya kalau soal itu ke PDJT, yang kami bayar itu hanya sesuai dengan putusan yang kemarin dikeluarkan oleh pengadilan,” terang Denny.
Sejak Minggu (5/7/2026) Radar Bogor sudah berupaya untuk mengkonfirmasi prihal ini kepada PDJT. Namun hingga saat ini tak kunjung memberi tanggapan. (bay)
Editor : Yosep Awaludin