Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Meski Ajukan Banding, Gaji ASN yang Gadai SK Satpol PP Kota Bogor Tetap Diputus

Muhamad Rifki Fauzan • Senin, 6 Juli 2026 | 15:05 WIB
Ilustrasi: Kasus gadai SK anggota Satpol PP Kota Bogor. Pelaku dipecat. (Dok Radar Bogor)
Ilustrasi: Kasus gadai SK anggota Satpol PP Kota Bogor. Pelaku dipecat. (Dok Radar Bogor)

RADAR BOGOR - ASN yang terlibat kasus gadai SK Anggota Satpol PP Kota Bogor resmi mengajukan banding atas putusan pemecatannya.

Terduga pelaku gadai SK anggota Satpol PP berinisial IJ itu melayangkan banding lewat aplikasi Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) pada 29 Juni 2026 lalu.

Jabatan Analis SDM Aparatur Ahli Madya BKPSDM Kota Bogor, Iman Nuyaman menjelaskan posisi ajuan banding IJ sudah teregister oleh Sekretariat BPASN.

“Kalau dilihat di aplikasi itu tanggal 29 Juni posisi ajuannya sudah terregister oleh sekretariat di BPASN, berarti sudah diterima,” jelas Iman pada Radar Bogor.

Iman menjelaskan keputusan pengajuan banding biasanya butuh waktu yang tidak sebentar. Pada umumnya proses ini berlangsung selama 65 hari kerja.

“Paling lambat itu 65 hari kerja, ini terhitung sejak pengajuan dilayangkan. Tapi itungan hari ini diluar kalau ada libur, seperti Sabtu Minggu begitu,” jelas Iman.

Baca Juga: Vicario Minta Hengkang dari Tottenham, Juventus Langsung Gercep

Selama peoses pengajuan banding, status pegawa IJ dinyatakan sebagai ASN Non Aktif. Gaji yang sebelumnya mengucur pun kini telah diputus oleh Pemkot Bogor.

“Berlaku 1 Juli 2026, SK pemecatannya, kemudian, Pemerintah Kota Bogor sudah mengeluarkan pemberhentian gajinya sejak 1 Juli juga,” terang Iman.

Masih ada satu jalur jika IJ kekeuh berkeinginan untuk dapat gaji. Salah satunya ia mesti melayangkan surat izin ke Wali Kota Bogor, Dedie Rachim.

“Kemudian terhadap PNS yang mengajukan banding, ingin kembali mendapatkan gaji, dia wajib dapat izin ke wali kota untuk masuk kerja,” ucap Iman, Senin 6 Juli 2026.

Namun hingga saat ini Pemerintah Kota Bogor disebut Iman belum menerima surat izin dari yang bersangkutan. Artinya IJ masih dirumahkan dan tidak bekerja.

“Selama yang bersangkutan tidak diizinkan untuk masuk, selama menunggu putusan dia tidak dapat gaji,” terang Iman dikonfirmasi lebih lanjut. (bay)

Editor : Yosep Awaludin
#gadai SK #asn #satpol pp kota bogor