Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Polemik Alun-Alun Empang Bogor, Ketua Nazhir Tegaskan Status Tanah Wakaf dan Buka Dokumen Sejarah

Yosep Awaludin • Selasa, 7 Juli 2026 | 17:40 WIB
Audeinsi dengan Walikota Bogor dengan membawa dokumen dan memperkenalkan Nazdhir yang di sahkan oleh Kepala KUA Kecamatan Bogor Selatan
Audeinsi dengan Walikota Bogor dengan membawa dokumen dan memperkenalkan Nazdhir yang di sahkan oleh Kepala KUA Kecamatan Bogor Selatan

RADAR BOGOR – Polemik rencana revitalisasi Alun-Alun Empang di Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, kembali menjadi perhatian publik.

Di tengah proses penataan kawasan, muncul berbagai klaim dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris sah serta menyampaikan keberatan melalui media sosial maupun sejumlah platform digital.

Menanggapi berkembangnya berbagai informasi tersebut, Ketua Nazhir Wakaf Alun-Alun Empang, Rd. Dadang Helmansyah, memberikan penjelasan resmi terkait status hukum kawasan tersebut.

Ia menegaskan bahwa Alun-Alun Empang merupakan tanah wakaf yang memiliki dasar hukum dan sejarah yang jelas, sehingga tidak dapat diklaim sebagai tanah warisan oleh pihak tertentu.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa 7 Juli 2026, Rd. Dadang mengatakan keberadaan 12 Nazhir Wakaf Alun-Alun Empang telah memperoleh pengesahan resmi dari Kemenag Kota Bogor melalui KUA Kecamatan Bogor Selatan pada 29 Mei 2026. 

Kepengurusan 12 Nasgor Wakaf Alun-Alun Emapang tersebut juga diakui oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Baca Juga: Jawa Barat Diusulkan Ganti Nama Jadi Tatar Sunda, Ini Catatan Akademisi UIKA Bogor

Menurutnya, para Nazhir memiliki tujuan utama untuk mengelola dan mengembangkan aset wakaf agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

"Kami hanya menjalankan amanah untuk mengelola tanah wakaf demi kepentingan umat. Kepengurusan kami telah disahkan sesuai prosedur yang berlaku dan mendapatkan pengakuan dari pemerintah. Karena itu, tudingan yang beredar di media sosial tidak memiliki dasar yang benar," ujar Rd. Dadang.

Klaim Ahli Waris Dinilai Tidak Berdasar

Rd. Dadang menjelaskan, munculnya polemik berawal dari adanya sejumlah pihak yang mengaku masih memiliki hak sebagai Nazhir karena alasan hubungan keluarga dengan pewakaf.

Padahal, kata dia, mereka sebelumnya ikut terlibat dalam musyawarah pembentukan tim formatur untuk memilih kepengurusan Nazhir yang baru.

Setelah tidak terpilih dalam susunan kepengurusan, pihak-pihak tersebut disebut berupaya meminta agar dimasukkan ke dalam struktur melalui komunikasi dengan KUA maupun Kementerian Agama Kota Bogor.

Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan karena proses pembentukan kepengurusan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga menjelaskan bahwa kerja sama dengan Pemkot Bogor murni bertujuan mendukung penataan kawasan Alun-Alun Empang agar lebih tertata, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.

Menurutnya, pada 11 Juni 2026, Pemkot Bogor telah mengundang 12 Nazhir resmi ke Balai Kota untuk membahas rencana revitalisasi kawasan.

"Tanah ini telah diwakafkan sejak tahun 1952. Selama puluhan tahun cita-cita untuk memaksimalkan fungsi wakaf belum sepenuhnya terwujud. Karena itu kami menyambut baik rencana penataan kawasan agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat," katanya.

Paparkan Dokumen Sejarah Wakaf

Untuk memperkuat penjelasannya, Rd. Dadang membeberkan sejumlah dokumen historis yang disebut menjadi dasar status wakaf Alun-Alun Empang.

Baca Juga: NPD World Tour 2026 Resmi Digelar, 12 Kota Disambangi dalam 3 Hari dengan Konsep Konser Singkat

Ia menyebut terdapat Akta Notaris tertanggal 19 Januari 1952 yang menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan wakaf dari peninggalan Raden Muhammad Tohir untuk kepentingan pengembangan syiar Islam. Dokumen itu, menurutnya, telah disetujui dan ditandatangani oleh 34 ahli waris.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa proses pembentukan pengurus wakaf telah melalui musyawarah sejak 28 Oktober 1951.

Selanjutnya, kewenangan pengurusan diteruskan kepada beberapa pihak hingga akhirnya legalitas sertifikat tanah wakaf diproses pada tahun 1990.

Saat proses sertifikasi dilakukan, pemerintah setempat telah mengumumkannya kepada masyarakat selama tiga bulan. 

"Tidak ada keberatan ataupun sanggahan yang diajukan pada waktu itu sehingga sertifikat tanah wakaf diterbitkan sesuai ketentuan hukum," jelasnya.

Rd. Dadang juga membantah isu yang menyebut sertifikat tanah wakaf pernah dijual atau dijadikan jaminan.

"Itu tidak benar. Dokumen asli masih tersimpan dengan baik dan seluruh riwayat penyimpanannya memiliki berita acara yang jelas. Kami siap mempertanggungjawabkan seluruh dokumen tersebut apabila diperlukan," tegasnya.

Dua Sertifikat Berbeda

Dalam penjelasannya, Rd. Dadang mengungkapkan bahwa kawasan tersebut memiliki dua sertifikat dengan objek yang berbeda.

Sertifikat pertama merupakan tanah Masjid Agung Empang seluas 1.530 meter persegi yang sejak awal memiliki kepengurusan tersendiri.

Sementara sertifikat kedua merupakan tanah Alun-Alun Empang dengan luas sekitar 2.904 meter persegi yang kini berada di bawah pengawasan 12 Nazhir Wakaf yang baru disahkan, menggantikan kepengurusan sebelumnya yang sebagian besar telah meninggal dunia.

Baca Juga: Pegadaian Edukasi Mahasiswa Lewat Financial Literacy on The Way, Cerdas Kelola Keuangan 

Ia menegaskan bahwa tugas para Nazhir hanya sebatas menjaga, mengadministrasikan, dan mengembangkan aset wakaf sesuai amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, tanpa mengambil keuntungan pribadi.

Menurutnya, keterlibatan Pemkot Bogor juga sebatas sebagai fasilitator dalam penataan kawasan, bukan mengambil alih kepemilikan tanah wakaf.

"Pemerintah hanya membantu penataan kawasan sesuai kewenangannya dalam aspek tata ruang dan perizinan. Status tanah tetap merupakan tanah wakaf yang harus dikelola sesuai aturan," ujarnya.

Siap Tempuh Jalur Hukum

Menanggapi berbagai tuduhan yang beredar di media sosial, pihak Nazhir menyatakan telah mengumpulkan sejumlah bukti digital.

Mulai dari percakapan, rekaman suara, pamflet hingga unggahan video yang dinilai mengandung fitnah dan pencemaran nama baik.

Rd. Dadang mengatakan tim hukumnya sedang mempersiapkan langkah hukum apabila diperlukan.

Di sisi lain, ia mengajak seluruh pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum, bukan melalui perdebatan di media sosial.

"Kalau memang ada bukti yang sah, mari kita buka bersama melalui jalur yang benar, baik di hadapan pemerintah maupun di pengadilan. Kami ingin persoalan ini diselesaikan berdasarkan data dan ketentuan hukum, sehingga revitalisasi Alun-Alun Empang dapat berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bogor," pungkasnya. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#nazhir #kota bogor #Alun-Alun Empang