Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Coret Bodi Angkot Tua di Kota Bogor tak Efektif, Sopir Kerap Tambal Pakai Skotlet

Muhamad Rifki Fauzan • Senin, 13 Juli 2026 | 11:58 WIB
Angkot tua milik Chairil yang sudah dua kali terjaring razia. (Foto : Fauzan/Radar Bogor)
Angkot tua milik Chairil yang sudah dua kali terjaring razia. (Foto : Fauzan/Radar Bogor)

RADAR BOGOR - Penertiban angkot tua di Kota Bogor belum efektif. Tindakan berupa menyemprot bodi, tidak memberi efek jera kepada sopir untuk tidak lagi mengaspal. 

Mereka masih punya cara untuk mengibuli petugas. Salah satunya dengan menutup coretan di angkot tua yang sudah diberikan petugas menggunakan skotlet.

Hal itu seperti yang dilakukan oleh Chairil (42). Angkot tua yang dikemudikannya keluaran 2003. Secara aturan, armada tersebut sudah tidak boleh lagi mengaspal.

Batas usia teknis angkot sendiri menurut Perda yaitu 20 tahun. Sehingga Chairil pun mengaku sudah dua kali terjaring razia oleh petugas Dishub. 

“Sudah dua kali sama yang sekarang, bodi angkot disemport pake pilok, ini sama kaya sekarang gini, bodi bagian depan yang disemprot,” jelas Chairil.

Namun tindakan tersebut tak membuatnya kapok. Chairil turut menambal coretan ‘Angkot Tidak Laik Jalan’ menggunakan skotlet yang sengaja dibelinya.

Baca Juga: Dawet Durian Gacor Pakansari, Es Durian Topping Melimpah di Cibinong yang Wajib Dicoba

“Pokonya diakal-akalin biar ilang. Biar ga keliatan juga sama penumpang kan itu ga enak, ada tulisan kaya gini tapi kita masih narik,” kata Chairil.

Chairil pun tak jarang mendapat protes dari penumpangnya. Namun ia tak punya cara lain. Ada kebutuhan keluarga yang mesti dipenuhinya.

“Biar tidak keliatan aja pada saat kita narik. Biar bisa nyari duit lagi. Kitakan punya keluarga,” terang Chairil saat ditemui di Kapten Muslihat, Senin 13 Juli 2026 siang.

Menambal coretan petugas tidak dilakukan Chairil seorang. Menurutnya tindakan serupa juga turut dilakukan oleh sopir angkot lainnya.

“Iya banyak yang lain juga dihapus. Kemarin saya sudah dicoret. Banyak yang ko yang lain juga dihapus,” ujar Chaidir pada awak media.

Chairil tidak masalah jika Pemerintah menertibkan angkot. Namun  tindakannya tidak boleh tebang pilih, semua trayek harus mendapat perlakuan yang sama.

“Kalau mau semua diturunin. Ga yang lewat sini aja (Jalan Kapten Muslihat) yaitu trayek 02 kemudian 03 jadi semua yang ga layak itu disetop,” ucapnya. 

Ia pun turut menanyakan program reduksi yang sempat dijanjikan oleh pemerintah. Charil meminta agar contoh armadanya diberikan terlebih dahulu kepadanya.

“Sekarang mobilnya mana yang mau digunakan nanti. Kita siap ko keluar uang. Saya pinginnya yang di deler itu, dikasih tau, unitnya,” ujar Charil.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengungkapkan total angkot yang melebihi batas usia teknis 20 tahun sebanyak 1.780 armada.

Baca Juga: Yoga Kian Digemari Gen Z di Bogor, Berawal dari Tren Kini Jadi Gaya Hidup

“Selama 20 hari pasca penetapan Perwali tentang batas usia teknis angkutan perkotaan sudah ada 213 yang dimatikan,” ungkapnya Rabu 8 Juli 2026.

Dedie meminta kepada para pemilik angkot tua untuk segera menyerahkan berkas administrasinya. Razia di lapangan juga akan terus digencarkan.

“Kalau yang masih bandel-bandel kan tentu kita akan terus lakukan operasi di lapangan dengan segala macam konsekuensinya,” jelas Dedie pada awak media.

Dalam waktu dekat, tim operasi gabungan bakal segera diterjunkan. Tujuannya untuk mengakselerasi penertiban angkot tua yang masih nekat mengaspal.

Tim penertiban ini melibatkan banyak pihak, mulai dari Polri hingga TNI. Namun Dedie belum membocorkan waktu pasti pelaksanannya.

“Tentu nanti akan ada titik pelaksanaan operasi gabungan. Tapi selama masih bisa ditanggulangi oleh Dishub tentu kita akan lakukan mandiri dulu,” ujarnya.

Program penataan angkot tua ini ditarget selesai hingga akhir tahun nanti. Semua pihak diharap mendukunh proses pelaksanannya.

Baca Juga: FWHBU dan Polres Bogor Santuni 34 Anak Yatim di Ciseeng, Hadirkan Edukasi Hukum

“Iya dong (Sampai akhir tahun). Pokonya begini, semua harus patuh dan tunduk pada aturan. Karena kami melakukan ini dalam rangka pelaksanaan aturan,” tegasnya.

Batas usia teknis angkot sudah tertuang dalam Perda nomor 8 tahun 2023. Bahkan payung hukumnya juga diperkuat dengan Perwali yang belum lama ditetapkan.

“Artinya ini kesepakatan warga Bogor loh, yang tidak ingin lagi angkot di Kota Bogor usianya 20 tahun, sudah terlalu tua, dan kemacetan terlalu banyak,” pungkasnya. (bay)

Editor : Yosep Awaludin
kota bogor angkot tua penertiban