Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Coretan Angkot Tua di Kota Bogor Dihapus Sopir, Langkah Pengandangan Segera Dilakukan

Muhamad Rifki Fauzan • Senin, 13 Juli 2026 | 14:59 WIB
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin geram dengan ulah angkot tua yang masih mengaspal meski sudah ditandai coretan. (Foto : Fauzan/Radar Bogor)
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin geram dengan ulah angkot tua yang masih mengaspal meski sudah ditandai coretan. (Foto : Fauzan/Radar Bogor)

RADAR BOGOR - Pengandangan angkot tua di Kota Bogor segera diterapkan. Tindakan ini dilakukan karena sopir masih nekat mengaspal, meski sudah diberi coretan tidak laik jalan.

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan tindakan penertiban angkot tua sebetulnya ada beberapa tahapan. Hal ini tertuang dalam Perwali 11 tahun 2026.

Pertama, Dishub melakukan sosialisasi kepada pemilik atau sopir 1.700 angkot tua. Berikutnya mereka menyerahkan dokumen teknis operasional angkot.

“Kemarin dari 1.700 yang menyerahkan, persentasenya memang rendah. Sehingga akhirnya dilakukan razia oleh Dishub,” jelas Jenal ditemui di Balaikota Bogor.

Dalam tahapan razia ini, Dishub melakukan beberapa tindakan. Misalnya mengambil dokumen, kemudian mencoret dan memberi tanda kepada angkot yang terjaring.

“Sudah hampir 300 unit sebetulnya yang dilakukan razia, dengan cara pencoretan atau pencabutan dokumen pemberian identitas tidak layak,” bebernya.

Baca Juga: Matamuda 2026 di MAN 1 Bogor, 640 Siswa Baru Dikenalkan Kurikulum Berbasis Cinta

Tahapan-tahapan smooth itu sudah dilakukan. Namun, Jenal geram, karena kebijakan tersebut tidak diindahkan oleh para sopir angkot.

Bahkan, Jenal mengaku dirinya pun sempat melihat angkot yang sudah dicoret Dishub masih nekat mengaspal di sejumlah ruas Jalan Kota Bogor.

“Yang sudah dilakukan tindakan pencoretan penghapusan dokumen dan penilangan dengan menggunakan pilok masih ada yang berkeliaran saya akui,” ujarnya.

Dengan begitu, tidak lagi ada alasan bagi Pemkot untuk tidak mengambil tindakan tegas. Jenal menggaransi pihaknya akan segera melakukan pengandangan.

“Sosialisasi sudah kita lakukan, langkah terakhir adalah dilakukan razia dan melakukan pengandangan yang itu diatur dalam tahapan di Perwali,” tegasnya.

Sopir dan pemilik angkot diminta untuk tidak nakal terhadap aturan yang berlaku. Jenal akan segera melakukan koordinasi dengan Dishub terkait temuan ini.

“Saya akan segera koordinasi ke dinas untuk melakukan langkah tegas pengandangan. Karena kalau tidak seperti itu, akan lama,” ujarnya.

Baca Juga: Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Jasinya Bogor, Targetkan Rampung Akhir Bulan Ini

Langkah pengandangan angkot tua akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Pemkot pun akan turut melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dalm pelaksanaannya.

“Secepatnyalah. Minggu ini kalau bisa dilakukan segera. Razia gabungan berkoordinadi dengan Kepolisian agar mendapat pendampingan baik secara SDM di lapangan atuapun kekuatan hukum,” ucapnya.

Jenal juga meminta kepada Dishub untuk menyiapkan lokasi startegis yang nantinya akan digunakan untuk menampung angkot tua yang terjaring razia.

“Mudah-mudahan para sopir angkot yang sudah dilakukan sosialisasi yang sudah kita minta itikad baiknya, bisa memahami, ini regulasi dan ini aturan,” pungkasnya. (bay)

Editor : Yosep Awaludin
Pengandangan kota bogor angkot tua