Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

313 Angkot Tua di Kota Bogor Tak Lagi Mengaspal, Waktu Tunggu Kini Capai Lima Menit

Muhamad Rifki Fauzan • Selasa, 14 Juli 2026 | 14:36 WIB
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Doddy Wahyudin saat menjelaskan soal angkot tua. (Foto : Fauzan/Radar Bogor)
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Doddy Wahyudin saat menjelaskan soal angkot tua. (Foto : Fauzan/Radar Bogor)

RADAR BOGOR - Sebanyak 313 angkot tua telah terjaring razia oleh Dinas Perhubungan Kota Bogor. Armada tersebut dipastikan sudah tak lagi mengaspal.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor Doddy Wahyudin mengungkapkan total angkot tua di Kota Bogor sendiri mencapai 1.780 unit. 

“Jadi 313 armada angkot tua sudah tidak lagi mengaspal karena izin trayeknya sudah kami cabut dan dimatikan,” jelas Doddy di Jalan Djuanda, Selasa 14 Juli 2026.

Jika dihitung secara persentase, capaian razia angkot tua sudah 15 persen. Data ini terhitung sejak Perwali 11 tahun 2026 dirilis satu bulan lalu.

Meski baru 15 persen, razia angkot tua diklaim sudah berdampak positif terhadap arus lalu lintas. Hal ini dibuktikan dengan hasil survey headway angkot.

“Headway itu jarak antara kendaraan angkot satu dengan yang ada di belakangnya, disebut juga waktu tunggu, alhamdulillah ada perubahan,” jelasnya.

Baca Juga: Pria Bersajam Ancam Penjual Jamu di Citeureup Bogor, Polisi Buru Pelaku

Contohnya headway pada trayek 21 Baranangsiang-Ciawi. Sebelum ada razia angkot, headway di trayek ini mencapai dua menit. 

“Sekarang hedwaynya sudah lima sampai enam menit. Itu hasil survey kami kemarin di trayek 21 rute Ciawi Baranangsiang,” terang Doddy pada awak media.

Razia angkot tua digaransi akan terus berlangsung. Lokasinya berbeda-beda. Dishub masih punya waktu enam bulan untuk menuntas 1.780 armada.

“Sekarangkan baru satu bulan juga belum. Kami masih ada waktu enam bulan. Sekarang aja capaiannya uda 15 persen yang tadi kami bilang,” ujar Doddy.

Razia angkot tua sendiri dilakukan dengan berbagai tindakan. Mulai dari menarik izin trayek, menyemprot bodi angkot, hingga pengandangan.

“Kemudian pemilik datang ke kantor diberi surat pernyataan, isinya adalah kami akan penghaousan kendaraan, atau ubah bentuk kendaraan, atau dilakukan peremajaan,” pungkasnya. (bay)

Editor : Yosep Awaludin
angkot tua razia Dishub Kota Bogor