Tak Hanya Digembok, Pemkot Bogor Siapkan Perda Denda untuk Parkir Liar

Muhamad Rifki Fauzan • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 14:53 WIB
Penindakan kendaraan parkir liar di Kota Bogor. (Foto : Dishub)
Penindakan kendaraan parkir liar di Kota Bogor. (Foto : Dishub)

RADAR BOGOR - Penanganan parkir liar di Kota Bogor kian serius. Pemerintah akan memberlakukan sistem denda bagi kendaraan yang melanggar.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto menjelaskan aturan denda parkir liar tersebut bakal ditungkan dalam Peraturan Daerah (Perda).

“Akan diterapkan tindak buy now, kedepan ada Perda, yang parkir di tempat terlarang akan dikenakan denda,” jelas Sujatmiko pada Radar Bogor.

Perda tersebut saat ini masih dalam proses penyusunan. Dinas Perhubungan disebut Sujatmiko sudah beberapa kali menggelar rapat dengan DPRD Kota Bogor.

“Lagi disusun (Perda) kami sudah beberapa kali diundang untuk membahas ini,” kata Sujatmiko dikonfirmasi lebih lanjut pada, Kamis 23 Juli 2026 siang.

Sujatmiko menyakini kebijakan denda untuk parkir liar bisa lebih memberi efek jera kepada para pengendara yang kerap melakukan praktik tersebut.

Baca Juga: Jembatan Hankam Cisarua Bogor Bahayakan Pemotor, Sering Makan Korban

“Bukan hanya digembok dan dikempeskan saja tetapi akan disanksi berupa denda dengan nilai uang yang bisa menjadi Pendapatan Anggaran Daerah,” ujarnya.

Hanya saja, Sujatmiko belum membocorkan nilai denda yang akan diterapkan. Hal itu masih dalam pembahasan dan bakal dicantumkan ke dalam Perdanya.

“Dendnanya masih dibahas, sesuai afordebility masyarakat. Kalau di Jakarta kan Rp500 ribu, pokonya nanti akan kami masukan di Perda,” ucapnya.

Guna menghindari transaksi langsung dengan petugas, skema pembayaran denda menggunakan sistem digital. Mereka bakal mencantumkan nomor rekening.

“Pembayarannya tidak cash, dikasih nomor rekening yang langsung masuk ke Pemda. Kan selain memberikan efek jera, ini juga bisa meningkatkan PAD,” terangnya.

Titik-titik parkir yang dilarang juga bakal dituangkan ke dalam Perda. Termasuk parkir resmi yang dikelolan oleh Pemerintah Kota Bogor.

“Nanti ada SK lokasi-lokasinya. Kalau yang sudah masuk SK nanti di tertibkan. Saat ini lokasi resmi parkir baru ada 106 hanya saja inikan berkembang terus,” pungkasnya. (bay)

Editor : Yosep Awaludin
denda parkir liar kota bogor