DPRD Kota Bogor Soroti Layanan Pasien Gawat Darurat, Rumah Sakit Tak Ada Alasan Menolak

Yosep Awaludin • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:54 WIB
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur mengingatkan rumah sakit agar tak menolak pasien gawat darurat.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur mengingatkan rumah sakit agar tak menolak pasien gawat darurat.

RADAR BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor meminta seluruh rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, memastikan pelayanan terhadap pasien gawat darurat berjalan sesuai ketentuan.

Hal itu termasuk kewajiban memberikan penanganan awal pasien gawat darurat, serta memastikan proses rujukan dilakukan dengan jelas dan tidak membebani keluarga pasien.

Peringatan soal pasien gawat darurat itu disampaikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan Komisi IV DPRD Kota Bogor terhadap pelayanan dasar di bidang kesehatan.

Komisi IV menegaskan, evaluasi tersebut bersifat umum dan tidak ditujukan kepada rumah sakit tertentu.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Fajar Muhammad Nur mengatakan, pengawasan dilakukan untuk mendorong perbaikan pelayanan kesehatan sekaligus mencegah pasien dalam kondisi kritis harus berpindah-pindah rumah sakit tanpa kepastian.

“Yang kami lakukan bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu. Kami ingin memastikan pelayanan berjalan baik sehingga warga yang membutuhkan pertolongan darurat tidak lagi mengalami kondisi harus mencari rumah sakit lain ketika sedang kritis,” ujar Fajar.

Baca Juga: Mulyani Hadiri Ta’lim Bulanan ITNMI Kota Bogor, Dorong Pemberdayaan Penyandang Disabilitas

Rumah Sakit Wajib Dahulukan Pasien Gawat Darurat

Komisi IV DPRD Kota Bogor mengingatkan bahwa kewajiban rumah sakit dalam menangani pasien gawat darurat bukan sebatas imbauan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 174 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam aturan tersebut, fasilitas pelayanan kesehatan diwajibkan mengutamakan tindakan penyelamatan nyawa pasien.

Rumah sakit juga dilarang menolak pasien gawat darurat, meminta uang muka, maupun mendahulukan urusan administratif apabila hal tersebut berpotensi menyebabkan pelayanan medis tertunda.

Selain persoalan penanganan pasien darurat, Komisi IV menyoroti mekanisme rujukan antarrumah sakit.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah praktik rujukan tanpa adanya kepastian rumah sakit tujuan dapat menerima pasien.

Mengacu pada Permenkes Nomor 16 Tahun 2024, proses rujukan merupakan bentuk pengalihan tanggung jawab pelayanan kepada fasilitas kesehatan tujuan.

Karena itu, rujukan tidak boleh dimaknai sebagai pelepasan tanggung jawab terhadap pasien.

“Jangan sampai keluarga pasien yang sedang menghadapi kondisi darurat justru diminta mencari sendiri rumah sakit yang bersedia menerima, terlebih ketika situasinya terjadi pada malam hari. Rumah sakit yang merujuk harus berkomunikasi dan memastikan fasilitas tujuan siap menerima pasien,” tegas Fajar.

Kapasitas IGD dan Tempat Tidur Diminta Dievaluasi

Fajar menilai persoalan keterbatasan kapasitas IGD maupun ketersediaan tempat tidur merupakan bagian dari tantangan pengelolaan rumah sakit.

Baca Juga: Kronologis Kasus Perundungan Siswa di Kota Bogor, Berawal dari Gosip Soal Cowok

Namun, persoalan tersebut menurutnya tidak boleh berujung pada meningkatnya risiko yang harus ditanggung pasien.

Karena itu, Komisi IV mendorong setiap rumah sakit melakukan evaluasi terhadap kesiapan instalasi gawat darurat (IGD), sistem triase, hingga mekanisme rujukan yang diterapkan.

Evaluasi tersebut dinilai penting agar setiap pasien yang datang dalam kondisi darurat mendapatkan kepastian mengenai tindakan medis, maupun proses rujukan apabila fasilitas rumah sakit tidak memungkinkan untuk memberikan perawatan lanjutan.

Komisi IV DPRD Kota Bogor juga menyatakan siap membantu mencari solusi apabila persoalan pelayanan berkaitan dengan kebutuhan kebijakan maupun dukungan anggaran.

“Kami terbuka untuk membahas persoalan kapasitas IGD maupun keterbatasan tempat tidur dari sisi kebijakan dan anggaran. Namun, kondisi apa pun tidak boleh membuat pasien gawat darurat dibiarkan menunggu tanpa kepastian penanganan,” pungkas Fajar. (***)

Editor : Yosep Awaludin
Gawat darurat dprd kota bogor rumah sakit