RADAR BOGOR – Penertiban PKL di kawasan Alun-Alun Kota Bogor masih menghadapi kendala.
Sebab, sebagian PKL masih nekat masuk ke area yang seharusnya steril dari aktivitas berjualan.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Pupung W Purnama mengatakan, pola kucing-kucingan masih terjadi antara petugas dengan PKL.
Para PKL disebut memanfaatkan kondisi ketika tidak ada petugas yang berjaga di lokasi.
“Budaya para pedagang itu sendiri masih melihat ada atau tidak anggota di lapangan. Sehingga ketika anggota tidak ada di lapangan, mereka tetap memaksakan masuk untuk berjualan di Alun-Alun,” kata Pupung, Jumat 14 Agustus 2026.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat Satpol PP harus memperkuat pengawasan. Personel ditempatkan secara bergiliran untuk memastikan kawasan Alun-Alun Bogor tetap steril dari PKL.
Baca Juga: KPM Bogor Tarik Saldo Rp1,6 Juta Combo Bansos PKH BPNT, Wilayah Lain Kapan?
Pupung menegaskan, para pedagang sebenarnya sudah mengetahui bahwa kawasan Alun-Alun tidak diperbolehkan untuk aktivitas berjualan.
Karena itu, pedagang yang tetap memaksakan diri masuk akan dikenakan tindakan.
“Ketika memang masih ada yang memaksakan masuk ke sana, maka penindakan dalam bentuk pemberian sanksi denda administratif itu kita kenakan,” tegasnya.
Di sisi lain, Pemkot Bogor tengah menyiapkan lokasi relokasi bagi PKL di Jalan Nyi Raja Permas.
Pembangunan lokasi tersebut saat ini dikerjakan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perumkim) Kota Bogor.
Pupung mengatakan, relokasi tersebut menjadi salah satu upaya Pemkot Bogor untuk memberikan tempat berjualan yang layak bagi para pedagang.
“Penataan masih menjadi upaya yang kita kedepankan untuk bisa mengakomodir para pedagang itu bisa mendapatkan tempat yang layak, bisa berjualan meneruskan kehidupannya,” ujarnya.
Baca Juga: Bansos Tak Kunjung Cair? Ini Dua Alasan Utama Kenapa PKH Tahap 3 Bisa Ditangguhkan
Setelah lokasi relokasi di Jalan Nyi Raja Permas rampung, seluruh PKL yang berada di kawasan tersebut akan diarahkan masuk ke area relokasi.
Dengan demikian, kawasan Alun-Alun Kota Bogor ditargetkan dapat sepenuhnya terbebas dari aktivitas PKL.
“Nanti kalau itu sudah selesai, maka seluruh pedagang yang ada di Jalan Nyi Raja Permas itu harus pindah masuk ke area relokasi, sehingga untuk area Alun-Alun itu sendiri sudah clear dari pedagang sepenuhnya,” jelas Pupung. (uma)
Editor : Yosep Awaludin