RADAR BOGOR - Urusan perizinan tiga proyek properti di Bogor berujung laporan polisi. Seorang direktur perusahaan properti dilaporkan ke Polresta Bogor Kota atas kasus dugaan penipuan jasa pengurusan perizinan hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp640 juta.
Laporan tersebut dilayangkan A ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bogor Kota pada September 2025. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/661/IX/2025/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jawa Barat.
Dalam laporan tersebut, korban melaporkan pelaku terkait dugaan tindak pidana penipuan dalam pengurusan perizinan sejumlah proyek properti.
Kepada Radar Bogor, korban menceritakan awal mula persoalan tersebut. Ia mengaku mempercayakan pengurusan izin bangunan kepada pelaku dengan skema pembayaran yang telah disepakati, termasuk bonus apabila pekerjaan tersebut selesai.
“Dengan skema pembayaran yang disepakati. Ada bonus-bonus juga,” kata korban.
Kepercayaan itu diberikan lantaran pelaku disebut merupakan direktur di sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang properti. Dalam beberapa tahun terakhir, sedikitnya tiga proyek properti milik korban dipercayakan pengurusan izinnya kepada pelaku.
Namun, menurut korban, dokumen perizinan dari ketiga proyek tersebut tak kunjung diterima.
Pada proyek pertama, pelaku disebut menginformasikan bahwa proses perizinan telah berjalan hingga tahap Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD). Setelah itu, korban tak lagi mendapatkan kejelasan mengenai kelanjutan proses tersebut.
“Selebihnya nggak ada kabar,” ucapnya.
Karena proses tak kunjung selesai, korban akhirnya menggunakan jasa pihak lain untuk melanjutkan pengurusan izin hingga terbit. Kondisi tersebut membuat biaya yang dikeluarkan menjadi lebih besar.
Meski demikian, menurut korban, pelaku tetap mengklaim bahwa proses pengurusan tersebut dikerjakan olehnya hingga selesai.
Persoalan serupa, kata korban, kembali terjadi pada proyek kedua, pelaku disebut menyampaikan bahwa proses perizinan terkendala. Namun setelah ditelusuri, korban mengaku tahapan awal berupa Keterangan Rencana Kota (KRK) pun belum rampung.
“Setelah ditelusuri tahapan awal pun, KRK (Keterangan Rencana Kota), belum selesai,” katanya.
Korban kembali mengambil alih proses tersebut hingga izin proyek akhirnya diterbitkan.
Pada proyek ketiga, menurut korban, pelaku kembali menyampaikan adanya kendala dalam proses perizinan. Salah satunya disebut berkaitan dengan aspek TGT. Namun, setelah ditelusuri, korban menilai tahapan tersebut seharusnya tidak menjadi kendala dalam proses perizinan.
“Dia info ada aspek TGT. Sedangkan tahapan itu harusnya nggak ada. Sampai akhirnya tim yang handle dan sekarang sudah selesai perizinannya,” ungkapnya.
Padahal, ia mengaku telah mengeluarkan sejumlah uang, termasuk bonus yang dijanjikan apabila proses pengurusan izin selesai.
“Sudah dikeluarkan semua dan beberapa biaya izin yang sudah dikeluarkan,” katanya.
Jika ditotal, korban menyebut kerugian yang dialaminya sementara mencapai sekitar Rp640 juta.
Menurutnya, hubungan pelaku dengan bisnis properti tidak hanya sebatas jasa pengurusan perizinan. Pelaku disebut juga menduduki posisi direktur di perusahaan yang bergerak di sektor properti.
Korban mengaku belakangan mendapat informasi bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polresta Bogor Kota. Ia berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan dan uang yang telah dikeluarkannya dapat dikembalikan.
“Kita maunya dia ganti rugi,” ujarnya.
Terpisah, Humas Polresta Bogor Kota Ipda Imam Dwi Saputra membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut.
“Iya, laporan itu ada di Polresta (Bogor Kota),” kata Ipda Imam saat dikonfirmasi.
Namun, Imam belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk mengenai status hukum direktur properti tersebut.
Radar Bogor juga menelusuri aktivitas bisnis pelaku di sektor properti. Dari penelusuran di lapangan, pelaku disebut menjabat sebagai salah satu direktur perusahaan yang mengelola bisnis rumah kos di Kabupaten Bogor.
“Dia direkturnya, direksi,” kata seorang pegawai saat dikonfirmasi.
Namun, saat Radar Bogor mencoba menemui direktur properti tersebut di lokasi, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
“Jarang ke sini,” katanya.
Pegawai tersebut menyebut perusahaan yang dipimpin oleh direktur properti itu memiliki sejumlah usaha rumah kos di kawasan tersebut.
“Iya masih di kawasan sini juga,” tandasnya. (ded)
Editor : Eka Rahmawati