Bayu, ASN Kota Bogor Belum Ditemukan, BKPSDM Siapkan Dua Opsi Status Kepegawaian

Muhamad Rifki Fauzan • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 15:39 WIB
Kepala BKPSDM Kota Bogor. Foto: Instagram
Kepala BKPSDM Kota Bogor. Foto: Instagram

RADAR BOGOR – Keberadaan Bayu, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bogor yang dilaporkan hilang, hingga kini masih belum diketahui. Di tengah proses pencarian, Pemkot Bogor mulai membahas status kepegawaian Bayu.

ASN Kota Bogor itu dikabarkan menghilang sejak 13 Agustus 2026. Sepeda motor yang digunakannya ditemukan di ujung jembatan penghubung Kelurahan Cipaku dan Pamoyanan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Dani Rahadian, mengatakan pihaknya masih menunggu informasi resmi mengenai keberadaan Bayu, ASN Kota Bogor tersebut.

Baca Juga: Program 1.000 Pintu Dimulai di Bogor, Rumah Tanpa Sekat Disulap Jadi Ruang Aman Anak

“Situasi juga masih simpang siur terkait berita tentang Bayu. Proses pencarian masih berjalan apakah hilang, tewas atau masih hidup,” ujar Dani.

Pemkot Bahas Status Kepegawaian Bayu

Dani menjelaskan, karena Bayu berstatus sebagai ASN, Pemkot Bogor perlu menyiapkan langkah terkait status kepegawaiannya.

Pembahasan tersebut telah dilakukan melalui rapat internal yang membahas sejumlah hal, mulai dari kepastian informasi keberadaan Bayu hingga alternatif langkah yang dapat ditempuh pemerintah daerah.

“Bahasannya terkait status kepegawaian Bayu, kebenaran informasi keberadaan Bayu, sampai langkah alternatif yang akan ditempuh,” terangnya.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Bansos PKH-BPNT Tahap 4 2026, KPM Ini Dipastikan Cair Termin 1

Menurut Dani, terdapat dua opsi yang disiapkan terkait status kepegawaian Bayu. Apabila Bayu nantinya ditemukan meninggal dunia, maka status kepegawaiannya akan diberhentikan sesuai ketentuan.

Namun, apabila Bayu ditemukan masih hidup, akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh tim terkait sebelum adanya rekomendasi mengenai sanksi atau langkah hukum kepegawaian.

“Tapi kalau masih hidup, ada pemeriksaan dulu oleh tim. Sebelum nanti ada rekomendasi sanksi hukum yang akan diterimanya,” jelas Dani.

BKPSDM Minta Rekomendasi BKN

Baca Juga: Rekomendasi Aplikasi Trading Terbaik 2026: Mengapa HSB Investasi Jadi Pilihan?

Untuk memastikan langkah yang tepat, BKPSDM Kota Bogor juga telah mengirimkan surat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Surat tersebut diajukan untuk meminta rekomendasi terkait status kepegawaian Bayu, mengingat informasi mengenai keberadaannya masih belum pasti.

“Kita sedang bersurat ke BKN terkait statusnya. Kan ini statusnya beda, hilang, beritanya juga masih simpang siur,” kata Dani, Kamis, 17 September 2026.

Dani menambahkan, secara umum pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 10 hari dapat dikenakan sanksi pemberhentian. Ketentuan serupa juga dapat berlaku bagi pegawai yang secara kumulatif tidak hadir selama 28 hari dalam satu tahun tanpa alasan yang jelas.

Baca Juga: Siap-Siap Bansos Tambahan PIP Sekolah Cair Lagi September 2026, Berapa Nominalnya? 

“Ya jika secara kumulatif 28 hari selama satu tahun tidak hadir tanpa keterangan, sanksi yang diberikan pemberhentian juga. Tapi untuk Bayu kita masih tunggu,” pungkasnya.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
kota bogor asn BKPSDM