RADAR BOGOR - Kasus kisruh royalti lagu "Bilang Saja" yang melibatkan penyanyi Agnez Monica dan komposer Ari Bias kini menjadi perhatian publik.
Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Monica bersalah dan dikenakan denda royalti Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Agnez Monica kemudian memberikan penjelasan dalam wawancara dengan Deddy Corbuzier, menjelaskan bahwa izin penggunaan lagu dan pembayaran royalti sudah ditangani oleh penyelenggara acara sejak awal kariernya.
"Jadi gini, pertanyaannya kan tadi soal izin, mekanisme izin itu seperti apa, sedangkan saya sudah jalani ribuan show, dan royalti itu dibayar sama penyelenggara," tegas Agnez dalam wawancaranya di podcast Deddy Corbuzier.
Apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus antara Agnez Monica dan Ari Bias? Simak penjelasannya di sini.
1. Ari Bias Merasa Keberatan Agnez Tampil di HWG Bawakan Lagu "Bilang Saja"
Baca Juga: Kim Jisoo Kembali, Rilis Album Cinta di Hari Kasih Sayang, Apa Namanya? Simak Penjelasan Lengkapnya
Kisruh tersebut bermula dari penampilan Agnez yang membawakan lagu "Bilang Saja" di acara Holywings Group (HWG) pada Juni 2024, yang membuat Ari Bias merasa keberatan karena Agnez tidak meminta izin resmi.
Ari Bias kemudian melaporkan Agnez ke Bareskrim Polri karena dianggap melanggar UU Hak Cipta, dengan tuduhan menggunakan lagu tersebut tanpa izin dalam konser langsung.
2. Ari Bias Minta Ganti Rugi Rp1,5 Miliar dari Tiga Show
Baca Juga: Extra We Time, Jadi Momen Curhat Kaula Muda di Bogor Bareng Bilal Indrajaya
Dalam laporan tersebut, Ari Bias menuntut ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar dari Agnez atas tiga kali penampilannya yang membawakan lagu tersebut.
"Kami somasi satu konser mintanya Rp500 juta, jadi kalau tiga konser ada Rp1,5 miliar," kata Minola kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Juni 2024 lalu.
Holywings Group juga terseret dalam kasus ini, karena mereka bertanggung jawab atas kontrak dengan Agnez yang menyebutkan bahwa pihak penyanyi harus mengurus izin royalti.
3. Agnez Monica Dinilai Melanggar UU Hak Cipta
Ari Bias melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, melaporkan Agnez Monica ke Bareskrim dengan tuduhan pelanggaran UU Hak Cipta.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/202/VI/2024/BARESKRIM Polri, dan menurut Minola, Agnez Monica telah menggunakan lagu ciptaan Ari Bias, "Bilang Saja," dalam konser tanpa izin dari sang pencipta.
Minola juga menegaskan bahwa Agnez tidak meminta izin langsung kepada Ari Bias sebelum membawakan lagu tersebut.
"Jadi unsur-unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 dan 3 itu sudah terpenuhi, langsung kita buat laporan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta," ungkap Minola pada kesempatan yang sama.
4. PN Niaga Jakarta Pusat Putuskan Agnez Bersalah
Baca Juga: 6 Penyanyi, 2 Generasi dan 1 Harmoni, Konser Super Diva Tampilkan Lagu Lintas Dekade
Belum lama ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat diduga memutuskan bahwa Agnez Monica terbukti bersalah pada 30 Januari 2025 lalu.
Agnes Monica kemudian diwajibkan membayar ganti rugi kepada Ari Bias Rp1,5 miliar.
Gugatan tersebut tercatat dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024.***
Editor : Halimatu Sadiah