RADAR BOGOR - Pemerintah Kabupaten Kudus telah mengumumkan kabar baik bagi para buruh rokok. Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk buruh rokok akan kembali disalurkan pada tahun 2025.
Lantas, kapan jadwal pencairan BLT dan siapa saja yang berhak menerima? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
BLT buruh rokok merupakan program bantuan sosial yang diberikan kepada para pekerja di industri rokok.
Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban hidup para buruh rokok dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Dana BLT berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Penerima BLT buruh rokok adalah mereka yang terdaftar sebagai pekerja aktif di perusahaan rokok yang ada di Kabupaten Kudus.
Data penerima akan diverifikasi berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) untuk memastikan keaktifan mereka sebagai pekerja.
Besaran BLT buruh rokok untuk tahun 2025 adalah Rp300 ribu per bulan selama empat bulan.
Pemerintah Kabupaten Kudus telah menyiapkan anggaran sebesar Rp66,2 miliar untuk program ini.
Penyaluran BLT diperkirakan akan dilakukan sebelum Lebaran 2025.
Penyaluran BLT buruh rokok akan dilakukan setelah data penerima diverifikasi dan peraturan bupati terkait penyaluran BLT disahkan.
Data penerima akan dikumpulkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus dari masing-masing perusahaan rokok.
Lantas apakah hanya berlaku untuk warga Kudus saja, apakah warga Bogor juga bisa menerima bantuan buruk Rokok? Sejauh ini belum ada informasi resmi mengenai hal tersebut.
Selain BLT buruh rokok, penerima juga berpotensi mendapatkan bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), asalkan memenuhi persyaratan yang berlaku.
BLT buruh rokok merupakan kabar baik bagi pekerja di industri rokok yang diharapkan dapat meringankan beban hidup dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Bagi kamu yang berhak menerima, pastikan untuk selalu memperbarui data dan mengikuti informasi terbaru terkait pencairan BLT.***
Editor : Halimatu Sadiah