RADAR BOGOR - Pemerintah belum resmi mengeluarkan aturan tentang regulasi yang mengatur pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2025.
Namun, THR dan gaji ke-13 ini bisa diprediksi berdasarkan regulasi tahun 2024, tepatnya yang diatur dalam PP nomor 14 Tahun 2024.
THR akan diberikan kepada PPPK dengan besaran yang ditotal dari seluruh komponen.
Komponen THR sendiri terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) satu bulan gaji jabatan guru.
Seluruh komponen tersebut akan dicairkan berdasarkan ketentuan jadwal yang diatur dalam PP. THR biasanya cair pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Hari Raya Idul Fitri tahun ini diprediksi jatuh pada tanggal 31 Maret 2025, berjarak 30 hari dari jadwal penerbitan SK PPPK tahap 1.
Jadi, apakah honorer yang baru terima SK PPPK TMT 1 Maret 2025 dapat THR?
Berdasarkan aturan PP, dasar pencairan THR ASN termasuk PPPK adalah penerimaan gaji satu bulan sebelumnya.
Itu berarti, jika THR cair pada Maret 2025, maka PPPK bersangkutan harus sudah pernah menerima gaji pada Febaruari 2025.
Jadi kesimpulannya adalah honorer yang baru terima SK PPPK TMT 1 Maret 2025 belum mendapatkan THR tahun ini.
Lalu, bagaimana dengan gaji ke-13?
Jadwal pencairan gaji ke-13 biasanya pada bulan Juni atau Juli. Sehingga, kemungkinan besar honorer yang baru terima SK PPPK berkesempatan mendapatkan gaji ke-13.
Kabar buruknya, tidak semua honorer yang baru menerima SK PPPK menerima gaji 13.
Pasalnya, beberapa kementerian, lembaga, dan instansi belum tentu menerbitkan SK PPPK sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan BKN.
Salah satu contohnya adalah Kementerian Kesehatan yang baru menerbitkan SK PPPK pada tanggal 1 Juli 2025 mendatang.
Oleh sebab itu, PPPK Kementerian Kesehatan tidak bisa menerima gaji ke-13 tahun ini.***
Editor : Eka Rahmawati