RADAR BOGOR - Kabar gembira datang bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.
Pada tanggal 10 Maret 2025, dilaporkan adanya pencairan saldo bansos dengan nominal Rp600 ribu hingga Rp1,1 juta.
Pencairan ini ditujukan khusus bagi KPM yang masuk dalam kategori penerima bansos PKH validasi dan KPM PKH lama yang baru dicairkan bantuannya.
Pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT dilakukan secara bertahap.
Bagi KPM yang ragu mengenai status pencairan, disarankan untuk melakukan pengecekan melalui operator SIKS-NG di desa masing-masing atau berkoordinasi dengan pendamping sosial PKH.
Pengecekan ini penting untuk memastikan status bantuan dan periode salur yang tertera.
Bantuan tidak akan dicairkan bagi KPM dengan kriteria sebagai berikut:
- Status tidak layak (meninggal, tidak ditemukan, daya listrik melebihi 2.200 volt ampere).
- Termasuk golongan ASN, TNI, Polri, pensiunan.
- Memiliki upah di atas UMR atau UMP.
- Guru tersertifikasi, tenaga kesehatan, pendamping sosial, atau pekerja dengan upah dari APBN/APBD.
- Terdeteksi memiliki perusahaan.
Kriteria ini juga menjadi bagian dari pertanyaan dalam proses ground check atau verifikasi ulang DTSEN yang sedang berlangsung.
Beberapa bukti struk penarikan saldo telah dilaporkan, antara lain:
- Pencairan Rp1.196.000 di agen Bank BRI (kemungkinan PKH dengan komponen lansia dan SMA).
- Pencairan Rp600 ribu di KKS BPNT BNI (PKH validasi tahap 1, kategori lansia).
- Pencairan Rp725 ribu di Bank BSI (kemungkinan komponen anak sekolah SMA dan SD).
Penting untuk diketahui bahwa pengusulan bantuan sosial Kemensos hanya dilakukan melalui dua cara.
Masyarakat dapat mengusulkan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos dan pengusulan dilakukan melalui musyawarah di tingkat desa atau kelurahan.
KPM yang belum dapat cairkan bansos diharapkan bersabar dan terus memantau informasi resmi.
Masyarakat agar waspada terhadap informasi hoaks mengenai pengusulan bansos.***
Editor : Halimatu Sadiah