RADAR BOGOR - Presiden RI Prabowo Subianto telah mengumumkan terkait tunjangan hari raya atau THR jelang Idul Fitri dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI/Polri, PPPK, hakim, dan pensiunan. Lalu berapa besarannya?
Prabowo menyebut telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Presiden menjelaskan THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat maupun daerah.
Mereka yang akan menerima THR dan gaji ke-13 mencapai 9,4 juta orang terdiri dari PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri para hakim serta pensiunan.
"Untuk THR dan gaji ke-13 besarannya pemberiannya adalah bagi ASN pusat, prajurit TNI, Polri dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja," ujar Presiden Prabowo pada konferensi pers yang dilansir dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/3/2025) sore.
Didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini, Prabowo menambahkan untuk tunjangan kinerja besarannya yakni mencapai 100 persen.
Sedangkan besaran THR dan gaji ke-13 ASN di daerah besarannya diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan daerah masing-masing. Lalu untuk pensiunan akan diberikan sebesar pensiunan bulanan.
Sebelumnya, Prabowo menyampaikan THR akan cair pada dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri atau mulai Senin, 17 Maret 2025 mendatang. Kemudian gaji ke-13 dibayar pada awal tahun ajaran baru yakni Juni 2025.
Editor : Eka Rahmawati