RADAR BOGOR – Keputusan terbaru terkait masalah pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 akhirnya disampaikan oleh MenPAN RB, Rini Widyantini.
Melansir dari konferensi pers di YouTube Kementerian PANRB yang dilaksanakan pada Senin, 17 Maret 2025, MenPAN RB menyatakan bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK akan dipercepat.
Pada konferensi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube Kementerian PANRB menetapkan bahwa CPNS akan diangkat paling lambat Juni 2025.
Sedangkan PPPK seluruhnya, baik tahap 1 maupun tahap 2 akan diselesaikan paling lambat Oktober 2025.
“(Pengangkatan) CPNS paling lambat Juni 2025, PPPK seluruhnya paling lambat Oktober 2025,” kata Rini Widyantini.
Perlu diketahui bahwa penyesuaian jadwal terbaru ini bukanlah pengangkatan serentak, melainkan menjadi batas maksimal berdasarkan kesiapan setiap instansi.
Artinya, pengangkatan CPNS dan PPPK dilakukan bertahap hingga batas maksimal Juni dan Oktober 2025.
Dengan adanya batas waktu ini, KemenPAN RB dan BKN akan memfasilitasi seluruh instansi untuk mempercepat pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.
Tentu saja hal ini menjadi kabar gembira bagi para peserta PPPK 2024, ditambah lagi pemerintah sudah menetapkan gaji mereka melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Gaji Honorer yang Lolos Seleksi PPPK 2024
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, berikut adalah besaran gaji PPPK yang telah ditetapkan berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.938..500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2..206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.718.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Itulah besaran gaji yang akan diterima oleh honorer jika resmi dilantik PPPK 2024 paling lambat Oktober 2025.***
Editor : Eka Rahmawati