RADAR BOGOR - Penggunaan media sosial oleh anak-anak semakin meningkat seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital.
Menurut laporan We Are Social (2023), sekitar 67% anak-anak usia 10-17 tahun di Indonesia sudah memiliki akses ke media sosial.
Meskipun media sosial dapat memberikan manfaat, seperti meningkatkan kreativitas tetapi dampak negatifnya juga tidak bisa diabaikan. Anak-anak rentan terhadap cyberbullying, konten berbahaya dan risiko kecanduan digital.
Selain itu, dari perspektif komunikasi digital, regulasi ini juga berdampak pada bagaimana platform media sosial menyesuaikan algoritma dan kebijakan mereka terhadap pengguna muda.
Algoritma media sosial saat ini ditujukan untuk meningkatkan engagement pengguna, yang sering kali membuat anak-anak menghabiskan waktu lebih lama di platform tersebut.
Dengan adanya batas usia yang lebih ketat dan sistem moderasi konten yang lebih baik, platform dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi anak-anak tanpa mengorbankan pengalaman digital yang positif.
Di sisi lain, media sebagai saluran komunikasi massa juga berperan dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya batasan usia dalam penggunaan media sosial serta dampak jangka panjangnya bagi perkembangan anak.
Regulasi batas usia penggunaan media sosial menjadi semakin penting untuk mengurangi risiko-risiko ini. Dalam jurnal "Child and Adolescent Psychiatry" (Smith et al., 2022), disebutkan bahwa paparan berlebihan terhadap media sosial dapat menyebabkan gangguan mental, seperti kecemasan dan depresi pada anak-anak.
Oleh karena itu, pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sedang merancang regulasi untuk membatasi usia anak dalam mengakses platform media sosial guna menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.
Bahwa rencana pemerintah untuk menetapkan batas usia minimum bagi anak-anak dalam menggunakan media sosial tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi.
Sebaliknya, langkah ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya dan risiko lain yang mungkin mereka temui di dunia maya (Meutya Hafid 2025).
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan pemerintah tengah mengambil langkah tegas dengan membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital, salah satunya menyiapkan regulasi Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
"Kami ingin memastikan ruang digital yang sehat dan produktif bagi semua, terutama generasi muda. Karena itu, pemerintah telah menyiapkan sejumlah regulasi, termasuk SAMAN dan segera PP Perlindungan Digital Anak," ujar Menkomdigi, dikutip dari situs web resmi Komdigi, Senin (10/2/2025).
Pemerintah juga terus menjalin komunikasi dengan platform digital untuk memastikan regulasi ini dapat diimplementasikan dengan baik.
Dalam satu hingga dua bulan ke depan, pemerintah akan berdiskusi secara intensif dengan sejumlah platform digital.
"Ini bukan soal membatasi, tetapi bagaimana kita bersama-sama menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan berkualitas bagi masyarakat Indonesia," ujar Meutya Hafid.
Dengan adanya batas usia dalam penggunaan media sosial, anak-anak dapat lebih terlindungi dari paparan konten yang tidak sesuai, seperti kekerasan, pornografi, dan berita hoaks.
Regulasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak, sehingga mereka tidak terpapar informasi atau materi yang dapat berdampak negatif pada perkembangan psikologis dan moral mereka.
Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan upaya global dalam meningkatkan keamanan digital bagi pengguna muda.
Selain perlindungan dari konten berbahaya, regulasi ini juga berpotensi mengurangi risiko kesehatan mental yang ditimbulkan oleh penggunaan media sosial secara berlebihan.
Studi dari American Psychological Association (2021) menunjukkan bahwa anak-anak yang terlalu sering menggunakan media sosial memiliki tingkat stres dan kecemasan yang lebih tinggi dibandingkan mereka yang mengaksesnya secara terbatas.
Oleh karena itu, peran orang tua menjadi semakin penting dalam mengawasi aktivitas digital anak.
Pendidikan digital bagi orang tua menjadi krusial agar mereka dapat memberikan bimbingan yang tepat dan membantu anak-anak menggunakan teknologi secara bijak.
Namun, regulasi ini juga menghadapi tantangan. Beberapa anak mungkin akan mencoba mengakali sistem dengan menggunakan akun palsu atau identitas orang lain.
Oleh karena itu, peran edukasi digital tetap menjadi kunci dalam mendukung keberhasilan regulasi ini.
Dengan adanya batas usia dalam penggunaan media sosial, anak-anak dapat lebih terlindungi dari paparan konten yang tidak sesuai, seperti kekerasan, pornografi, dan berita hoaks.
Regulasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak, sehingga mereka tidak terpapar informasi atau materi yang dapat berdampak negatif pada perkembangan psikologis dan moral mereka.
Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan upaya global dalam meningkatkan keamanan digital bagi pengguna muda.
Selain perlindungan dari konten berbahaya, regulasi ini juga berpotensi mengurangi risiko kesehatan mental yang ditimbulkan oleh penggunaan media sosial secara berlebihan.
Studi dari American Psychological Association (2021) menunjukkan bahwa anak-anak yang terlalu sering menggunakan media sosial memiliki tingkat stres dan kecemasan yang lebih tinggi dibandingkan mereka yang mengaksesnya secara terbatas.
Oleh karena itu, peran orang tua menjadi semakin penting dalam mengawasi aktivitas digital anak. Pendidikan digital bagi orang tua menjadi krusial agar mereka dapat memberikan bimbingan yang tepat dan membantu anak-anak menggunakan teknologi secara bijak.
Regulasi batas usia anak dalam penggunaan media sosial yang disusun oleh Komdigi merupakan langkah penting dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.
Dengan adanya batasan usia, sistem verifikasi yang lebih ketat, serta pengawasan yang baik, anak-anak dapat lebih terlindungi dari risiko internet.
Namun, keberhasilan regulasi ini tidak hanya bergantung pada pemerintah dan platform digital, tetapi juga pada peran aktif orang tua dan masyarakat dalam mendidik anak-anak mengenai literasi digital.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Sonia Livingstone dalam penelitiannya mengenai literasi digital anak (2020), "Pengawasan orang tua dan edukasi digital yang efektif merupakan kunci utama dalam melindungi anak dari risiko dunia maya."
Oleh karena itu, kolaborasi dari berbagai pihak menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi mendatang. (***)
Penulis : Balqis Nabilah
Mahasiswa Komunikasi Digital dan Media Sekolah Vokasi IPB