RADAR BOGOR - Ada kabar gembira lagi bagi masyarakat yang akan balik nama dari luar daerah, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi membebaskan alias menggratiskan pembayaran pajak kendaraan di tahun 2025.
Kabar tersebut ditujukan bagi masyarakat serta perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Jawa Barat termasuk Kota Bogor dan Kabupaten Bogor baik per orangan, pemerintah, maupun perusahaan swasta.
"Saya minta mulai hari besok tanggal 9 April 2025 sampai 30 Juni 2025 segera untuk mutasi," kata Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi melalui video yang diunggah di Instagram @dedimulyadi71, Selasa (8/4/2025).
Dedi menjelaskan yang dibebaskan hanya pajak berjalan di tahun 2025 atau pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sedangkan biaya lain-lain seperti STNK dan BPKB tetap dikenakan biaya.
"Dari luar daerah Provinsi Jawa Barat masuk ke Jawa Barat kemudian pajaknya dibebaskan. Kalau BPKB-nya terus kemudian STNK-nya tetap bayar karena itu bukan ranahnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat," jelas kepala daerah berusia 53 tahun itu.
Masyarakat, perusahaan, maupun pemerintah yang kendaraannya beroperasi di Jawa Barat tetapi masih menggunakan plat nomor kendaraan dari luar daerah diimbau untuk segera melakukan mutasi kendaraan dan memakai plat sesuai wilayah di Jawa Barat.
"Ini kesempatan mohon dimanfaatkan karena apa? Jangan sampai beroperasinya di Jawa Barat ngerusak jalan di Jawa Barat tapi bayar pajaknya di provinsi lain. Pokoknya mulai tanggal 9 April 2025 pajaknya dibebaskan selama setahun 2025," tegas Dedi.
Editor : Eka Rahmawati