RADAR BOGOR – Seleksi PPPK 2024 adalah salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menuntaskan masalah honorer di Indonesia.
Seperti yang diketahui, PPPK Tahun Anggaran 2024 ini terbagi menjadi dua tahap, yaitu tahap 1 dan tahap 2.
PPPK tahap 1 sudah melaksanakan semua tahapan seleksi dan sedang menunggu jadwal pengangkatan PPPK, paling lambat pada 1 Oktober 2025.
Sedangkan untuk tahap 2, saat ini sudah memasuki jadwal pengumuman peserta, waktu, dan tempat pelaksanaan seleksi kompetensi.
Mengacu pada jadwal terbaru yang dikeluarkan BKN lewat Surat Nomor: 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025, pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat ujian dijadwalkan berlangsung antara 9 sampai 16 April 2025.
Jika format PPPK 2024 dibagi menjadi dua tahap dan dikhususkan untuk honorer, lalu bagaimana dengan format PPPK 2025? Simak penjelasan berikut.
Melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan penghapusan seleksi PPPK khusus honorer mulai tahun 2025.
Prabowo juga menegaskan bahwa penataan tenaga honorer melalui seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 merupakan kebijakan khusus honorer terakhir.
Hal tersebut disampaikan oleh Prasetyo Hadi saat konferensi pers pengangkatan CASN 2024 pada Senin, 17 Maret 2025.
“Berkenaan dengan proses penerimaan PPPK Tahun 2024, kebijakan ini merupakan kebijakan afirmasi terakhir,” ucap Prasetyo Hadi, dilansir dari YouTube Kementerian PANRB.
Perbedaan Seleksi PPPK 2024 vs PPPK 2025
- PPPK 2024
Tujuan seleksi PPPK 2024 adalah untuk menuntaskan tenaga honorer yang terdata pada database BKN (khusus honorer tertentu, THK 2, honorer yang aktif bekerja paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus, dan lain-lain).
- PPPK 2025
Sedangkan seleksi PPPK 2025 dibuka untuk umum, tidak ada lagi jalur khusus honorer.
Dengan adanya kebijakan baru ini, tidak hanya honorer negeri yang bisa menjadi PPPK, tetapi honorer swasta juga berpeluang menjadi PPPK.
Namun perlu diingat, pada aturan pengadaan ASN secara umum, batas usia maksimal yang boleh mendaftar adalah 35 tahun.
Itu artinya, honorer negeri dan swasta yang boleh mengikuti pengadaan ASN selanjutnya adalah mereka yang berusia 35 tahun ke bawah.
Kesimpulannya, dengan adanya kebijakan baru ini, bisa dibilang kabar kurang baik bagi honorer negeri karena harus bersaing dengan masyarakat umum jika ingin ikut seleksi PPPK.
Sedangkan untuk honorer swasta dan masyarakat umum, kebijakan ini merupakan kabar baik karena mereka berkesempatan untuk menjadi PPPK.***
Editor : Eli Kustiyawati