Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Cek Bansos Hari Ini, Surat Edaran Pencairan PKH dan BPNT Tahap 2 Masuk Saldo ke Bank Mandiri, Segini Besarannya

Mutia Tresna Syabania • Jumat, 25 April 2025 | 12:42 WIB
Ilustrasi dana bansos PKH yang terpantau sudah cair di rekening KPM
Ilustrasi dana bansos PKH yang terpantau sudah cair di rekening KPM

RADAR BOGOR – Informasi terkini mengenai pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap kedua kini menjadi perhatian.

Sebuah surat edaran dari Kementerian Sosial telah diterbitkan, menimbulkan pertanyaan mengenai waktu penyaluran bansos PKH tahap kedua.

Selain itu, terpantau adanya saldo masuk di Bank Mandiri dengan nominal antara Rp400.000 hingga Rp600.000 pada hari ini.

Tak hanya itu, akan dibahas juga nasib KPM PKH dan BPNT yang belum disurvei serta tindakan penting yang perlu dilakukan sebelum tanggal 30 April 2025.

Kementerian Sosial Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran pada tanggal 22 April 2025.

Surat dengan sifat penting ini ditujukan kepada Sumber Daya Manusia (SDM) PKH di seluruh Indonesia.

 Baca Juga: KPM Jangan Sampe Lengah! Bansos Bukan Solusi Jangka Panjang, Ini Tujuan Asli Adanya Bantuan dari Pemerintah

Tujuannya adalah untuk meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas penyaluran bansos PKH tahun 2025 serta memastikan bantuan dimanfaatkan dengan baik oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut adalah:

Kemensos telah menyalurkan bansos PKH tahap 1 (periode Januari–Maret 2025) secara bertahap, baik tunai maupun non-tunai, melalui bank dan pos penyalur.

 Baca Juga: Mantan Wapres Ma'ruf Amin Tak Hadiri Persidangan Gugatan Wanprestasi Batalnya Produksi Massal Mobil Esemka

SDM PKH diinstruksikan untuk memastikan bantuan PKH dimanfaatkan dan ditransaksikan oleh KPM.

Pemantauan dan pengawasan penyaluran bansos PKH dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG sesuai dengan daftar yang telah ditugaskan kepada pendamping.

Jika KPM mengalami kendala dalam pencairan, pendamping wajib mendampingi penyelesaian masalah ke bank atau pos penyalur dengan membawa dokumen administrasi atau pendukung lainnya hingga bantuan dapat dimanfaatkan oleh KPM.

 Baca Juga: Jokowi Absen Sidang Gugatan di Pengadilan Negeri Solo, Simak Penjelasan Lengkap Kuasa Hukum

Kegiatan monitoring penyaluran dilakukan setiap tahap sesuai dengan data bayar yang telah dipindahbukukan.

Surat edaran ini menekankan pentingnya bagi KPM yang belum mencairkan bantuan PKH dan BPNT tahap pertama (alokasi Januari–Maret 2025) untuk segera melakukannya.

Batas waktu penarikan atau pengambilan bantuan adalah 30 April 2025.

 Baca Juga: Mau Berkurban Sapi di Idul Adha? Ini Panduan Memilih Sapi Kurban yang Sehat Sesuai Syariat Islam

KPM yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih dan belum menerima bantuan diharapkan untuk melakukan pengecekan kembali.

Keterlambatan pencairan mungkin terjadi pada beberapa penerima. Jika melewati tanggal 30 April 2025, dana bantuan akan dikembalikan ke kas negara.

Terpantau adanya saldo masuk di rekening Bank Mandiri dengan nominal antara Rp400.000 hingga Rp600.000 pada hari ini.

 Baca Juga: Bansos Belum Cair Juga? 3 Informasi Ini Penting untuk Penerima Bansos PKH dan BPNT Menjelang Akhir April 2025

Setelah ditelusuri, saldo masuk sebesar Rp400.000 diduga merupakan pencairan Bantuan YAPI (Yayasan Atensi Anak Yatim) atau ATENSI Anak Yatim untuk alokasi bulan Maret–April 2025.

Bagi penerima bantuan YAPI, dana tersebut sudah mulai disalurkan.

Sementara itu, saldo masuk sebesar Rp600.000 pada pemilik KKS BPNT Murni diduga merupakan pencairan PKH validasi by system.

 Baca Juga: Deadline Aktivasi MFA ASN Makin Dekat! Sudah Update Email dan Nomor HP Belum? Gini Caranya

KPM BPNT Murni yang memiliki komponen lansia di atas 60 tahun secara sistem teridentifikasi sebagai penerima bantuan PKH.

Survei untuk pencairan bantuan PKH tahap kedua telah selesai dilakukan, namun diperkirakan masih ada sekitar 30% KPM yang belum disurvei oleh pendamping sosial.

KPM yang belum disurvei tidak perlu khawatir karena survei akan terus dilakukan setiap tiga bulan sekali.

 Baca Juga: Terkena Efisiensi Anggaran, Ini yang Dilakukan Perpusnas

Pencairan bantuan PKH dipastikan akan tetap disalurkan kepada KPM yang masih memenuhi kriteria sebagai penerima PKH dan BPNT, meskipun belum sempat disurvei pada tahap ini.

KPM PKH dan BPNT diharapkan untuk segera mencairkan bantuan tahap pertama sebelum batas waktu 30 April 2025.

Pengecekan saldo KKS secara berkala sangat dianjurkan. Saldo masuk di Bank Mandiri hari ini kemungkinan merupakan bantuan YAPI atau PKH validasi by system.

 Baca Juga: Pendiri Raminten Hamzah Sulaiman Meninggal Dunia, Berikut Profil dan Kisah di Balik Sosok Ikonik Asal Yogyakarta

Bagi KPM bansos yang belum disurvei untuk tahap kedua, tidak perlu khawatir karena proses survei akan terus berlanjut.

Pastikan Anda tetap memenuhi kriteria penerima bantuan agar penyaluran berikutnya tetap lancar.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #kpm #bansos pkh #pencairan bantuan sosial