RADAR BOGOR - Peserta dapat mengecek hasil seleksi PPPK tahap 2 melalui akun SSCASN masing-masing mulai 16 hingga 30 Juni 2025.
Proses pengecekan ini sangat penting, karena saat mengakses hasil, peserta akan menemukan kode tertentu yang muncul di samping nama dan data dir.
Setiap kode yang muncul bukan sekadar simbol, melainkan memiliki arti yang menunjukkan status kelulusan peserta pada seleksi PPPK tahap 2.
Di antara kode-kode tersebut, sayangnya ada beberapa kode yang apabila didapat oleh peserta, secara spesifik menginformasikan bahwa peserta tidak lolos seleksi PPPK tahap 2.
Baca Juga: Intip Gaya Berbusana Yantie Rachim, Istri Wali Kota Bogor yang Selalu Tampil Modis dan Anggun
Oleh karena itu, penting bagi setiap peserta untuk memahami arti di balik kode-kode tersebut agar tidak salah menafsirkan hasil pengumuman.
Apa saja kode-kodenya? Berikut informasinya.
- Kode “TL”
Apabila peserta mendapatkan kode “TL,” itu artinya peserta dinyatakan tidak lolos seleksi,
- Kode “TMS”
Apabila peserta mendapat kode “TMS,” itu artinya peserta juga dinyatakan tidak lolos seleksi karena tidak memenuhi syarat administratif yang ditentukan instansi.
- Kode “TH”
Jika peserta mendapat kode “TH,” itu ini menandakan bahwa mereka tidak hadir saat seleksi kompetensi berlangsung, sehingga secara otomatis dinyatakan tidak lolos.
- Kode “DIS”
Jika mendapat kode ini, artinya peserta didiskualifikasi dan dipastikan tidak lolos seleksi.
- Kode “APS”
Peserta yang mendapat kode ini artinya sudah secara sukarela mengundurkan diri.
- Kode R4 atau R5 (Tanpa L)
Jika peserta mendapat kode R4 atau R5 tanpa huruf L yang mendampingi, maka peserta R4 (Honorer yang tidak terdaftar di BKN) dan R5 (Lulusan PPG) dinyatakan tidak lolos seleksi.
Bagi peserta yang tidak lolos, jangan berkecil hati sebab pemerintah berencana untuk menerapkan kebijakan optimalisasi CASN bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi PPPK tahap 2.
Kebijakan optimalisasi CASN adalah kebijakan yang dibuat dalam seleksi CPNS dan PPPK untuk mengisi formasi kosong yang tidak terisi oleh pelamar.
Singkatnya, kebijakan ini memberikan “kesempatan kedua” bagi peserta seleksi PPPK yang tidak masuk peringkat terbaik atau tidak mendapatkan formasi.
Mereka kemudian akan ditempatkan pada formais lain yang masih kosong tetapi disesuaikan dengan jabatan serta kualifikasi yang mereka miliki.
Namun, untuk kategori prioritas honorer yang bisa mengikuti kebijakan optimalisasi ini belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah.
Pemerintah juga menjelaskan bahwa kebijakan ini akan dibahas setelah hasil seleksi PPPK tahap 2 diumumkan secara keseluruhan.***
Editor : Eka Rahmawati